Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, berujung laporan polisi.
Pihak keluarga korban melaporkan Like Yuanita Dewi alias LYD ke Mapolresta Bandar Lampung. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perlindungan anak setelah dua bocah disebut mengalami tindakan penjeweran telinga.
Advertisement
Ayah salah satu korban, Doddy Kurnia Putra (40), mengatakan laporan telah dibuat dengan nomor LP/B/1424/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
"Kami melaporkan Like Yuanita Dewi ke Mapolresta Bandar Lampung dengan tuduhan kasus dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak dan juga visum," kata Doddy, Sabtu (8/8/2026).
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Kronologi Kejadian
Doddy mengungkapkan, dugaan kekerasan itu terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Ki Maja, Kecamatan Kedaton, kota setempat. Saat kejadian, anaknya bersama sejumlah teman sedang bermain di sekitar lokasi. Terlapor kemudian menghampiri dan angsung menarik telinga anaknya sembari memarahinya.
"Anak saya setelah dijewer langsung pulang ke rumah dan menceritakan perlakuan terlapor kepada saya," ungkapnya.
Doddy mengaku tidak terima. Ia kemudian membawa persoalan itu ke kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.
"Saya tidak terima dengan dugaan tindakan kasar yang dialami anak saya dan langsung ke kantor polisi untuk membuat laporan," kata Doddy.
Dia memastikan pihak keluarga memilih menempuh jalur hukum. Saat ini, laporan tersebut telah diterima Polresta Bandar Lampung dan proses penanganan serta penyelidikan masih berjalan.
Sebelum laporan berlanjut, pihak korban dan terlapor sempat melakukan pertemuan untuk membahas persoalan tersebut.
Namun kesepakatan damai yang sebelumnya dibuat kemudian dinyatakan tidak berlaku. Pihak keluarga korban menegaskan proses hukum tetap dilanjutkan di Polresta Bandar Lampung.
Selain persoalan dugaan kekerasan terhadap anak, polemik tersebut juga berdampak pada jabatan Like sebagai Ketua RT.
Dalam pertemuan warga yang digelar di sebuah musala pada Selasa, 4 Agustus 2026, Doddy menyebut Like menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua RT di hadapan Lurah Kedaton, Kepala Lingkungan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
"Perjanjian perdamaian tersebut tidak berlaku dan saya tegaskan proses hukum lanjut ke Polresta Bandar Lampung," kata Doddy.
Kronologi Versi Ketua RT
Sementara itu, Like Yuanita Dewi membantah jika tindakannya dilakukan dengan maksud menyakiti korban.
Ia mengakui memang memegang dan menjewer telinga anak tersebut. Menurutnya, tindakan itu dilakukan karena melihat anak-anak yang bermain menggunakan tembakan karet yang diarahkan kepada anaknya.
"Saya cuma pegang kuping, tidak sampai merah. Saya memang pegang kuping anaknya dan menjewer memang, tapi menolak sampai merah dan memar," kata Like.
Like mengatakan saat kejadian dirinya sedang sibuk mengikuti kegiatan sensus. Ia sempat kembali ke rumah karena ada sejumlah dokumen yang tertinggal.
"Saya balik lagi dan anak mereka sedang menjepret anak saya dengan tembakan karet. Kejadian itu bukan pertama, tapi sering kali saya lihat dengan mata saya sendiri," ujarnya.
Ia mengaku bertindak spontan sebagai seorang ibu yang merasa kesal melihat anaknya diperlakukan demikian.
Like juga menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah dimediasi. Namun, pihak korban memilih melanjutkan perkara ke kepolisian.