Liputan6.com, Jakarta - Persidangan yang melibatkan dokter Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis (6/8/2026). Sidang yang masih mengagendakan pemeriksaan saksi itu bergulir cukup tegang, karena pihak Richard Lee menilai adanya sejumlah kejanggalan keterangan yang disampaikan para saksi di ruang sidang.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal, menegaskan pihaknya berpegang pada fakta-fakta yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, ada sejumlah pernyataan saksi yang dinilai tidak selaras dengan dokumen resmi.
Advertisement
"Jadi kami hanya berkisar dengan fakta-fakta yang ada, jadi tidak ada yang dibuat-buat. Seperti itu. Nah, tadi kami saksikan memang banyak sekali hal-hal yang janggal, ada kebohongan-kebohongan yang menurut kami demikian, kan boleh ya pendapat orang gitu," ujar Faizal.
Faizal mengaku telah menyiapkan puluhan pertanyaan untuk menguji kebenaran keterangan para saksi. Faizal mengungkapkan bahwa menegakkan keadilan harus dilakukan dengan cara yang benar dan jujur.
"Untuk menegakkan hukum, menegakkan keadilan, menegakkan kebenaran itu harus dilakukan dengan jalan yang benar. Dengan kejujuran dan kebenaran. Tidak bisa menegakkan hukum, menegakkan keadilan, menegakkan kebenaran dengan cara yang salah," tuturnya.
Soal Validitas Barang Bukti
Selain itu, Faizal juga menyoroti validitas barang bukti yang menjadi objek perkara. Faizal menegaskan, apabila dalam proses hukum ditemukan adanya rekayasa atau ketidaksesuaian fakta, maka kliennya layak dibebaskan.
"Prosesnya benar, faktanya benar, alurnya benar. Barang buktinya benar, tidak berubah seperti yang kemarin. Tapi kalau caranya salah, ada kebohongan, ada rekayasa, kami ingin klien kami dibebaskan," katanya.
Soal Produk yang Dipermasalahkan
Lebih lanjut Richard Lee memberikan penjelasan terkait produk yang dipermasalahkan di persidangan. Menurut dia, produk itu tidak dibeli dari toko resmi miliknya.
"Tapi yang jelas satu hal yang pasti, pertanyaan saya dari kemarin sudah sangat fix bahwa eh Saksi Samira membeli dari toko lain atau bukan toko saya yaitu dr. Richard Shop dan juga dr. Richard Lee Shop. Itu sudah fix, bukan beli di toko saya," ungkap Richard.
Keberadaan Richard Lee pada Waktu Kejadian
Sementara itu,, Faisal menambahkan bahwa keberadaan dr. Richard Lee pada waktu kejadian menjadi salah satu poin penting dalam pembelaan. Menurutnya, kliennya sedang berada di Singapura saat peristiwa yang dilaporkan terjadi.
"Sangat menguntungkan. Tanggal 12 Dokter Richard tidak ada di Indonesia. Laporan tanggal 12, pasal 435 itu setiap orang. 435 itu setiap orang dan orangnya ada di Singapura," pungkas Faisal.