RS UGM Akui Nakesnya Ikut Komentar Nirempati ke Pasien BPJS Yurizal

Sanksi terhadap nakes yang ikut komentar nirempati akan diputuskan oleh tim etik.

oleh Purnomo EdiDiterbitkan 07 Agustus 2026, 11:42 WIB
Foto duka Yurizal yang diunggah pihak keluarga. (Liputan6.com/ Dok Hilperd)

Liputan6.com, Jakarta - Rumah Sakit Akademik (RSA) Universitas Gadjah Mada menanggapi polemik komentar nirempati tenaga kesehatan pada unggahan Threads @yurizaltrich. Kasus ini mencuat setelah pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan, meninggal dunia usai curhat tidak mendapat layanan kesehatan selama delapan jam.

Salah satu akun yang disorot ialah @1amdika milik Dika Purnomo Aji, yang diketahui bekerja di RSA UGM. Identitas tersebut dibenarkan pihak rumah sakit.

Direktur Utama RSA UGM, Darwito, menyampaikan bahwa penanganan internal telah berjalan menindaklanjuti komentar yang memicu reaksi luas di media sosial.

Pihak rumah sakit memastikan pemilik akun yang berkomentar telah dikonfirmasi statusnya sebagai tenaga kesehatan di lingkungan RSA UGM.

"Iya (nakes di RSA UGM). Itu perawat RSA itu (status karyawan) saya belum tahu pasti. Tapi intinya benar dia bekerja di RSA (UGM)." kata Direktur Utama RSA UGM Darwito, Jumat (7/8).

Manajemen memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. Pemanggilan dilakukan pada Kamis (6/8) sebagai bagian dari proses awal penelusuran.

Menurut penjelasan pihak rumah sakit, langkah klarifikasi diperlukan untuk memastikan duduk perkara, termasuk konteks komentar yang disampaikan di Threads.

Proses Sanksi di RS UGM

RSA UGM menegaskan seluruh unsur di lingkungan rumah sakit, baik hospitalia maupun akademik, terikat aturan perilaku. Ketentuan ini berlaku bagi perawat, dokter, koas, residen, trainee, hingga DPJP.

"Sudah ada aturannya di rumah sakit. (Mengatur) perilaku seluruh civitas baik hospitalia dan akademik. Mulai dari perawat, dokter, koas, residen, trainee, DPJP, ada aturannya semua." ucap Darwito.

Penanganan dugaan pelanggaran terkait komentar tersebut diserahkan kepada Tim Etik dan Hukum. Tim akan menilai letak pelanggaran dan merekomendasikan langkah lanjutan.

"Sudah ditindaklanjuti tim etik dan hukum. Yang bersangkutan sudah dipanggil. Dimana letak (pelanggarannya) apakah akan dikenakan hukuman berupa teguran atau sanksi itu kita serahkan ke tim etik dan hukum." papar Darwito.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya