Dokter RS Pusri Dipecat Usai Ikut Komentar Nirempati ke Pasien BPJS Yurizal

Manajemen rumah sakit menilai pernyataan yang beredar di platform media sosial tidak sejalan dengan disiplin dan etika tenaga kesehatan.

oleh irwantoDiterbitkan 07 Agustus 2026, 11:27 WIB
Foto Yurizal. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Liputan6.com, Jakarta - RS Pusri Palembang memutuskan memecat dr Tamara Dewi Jasmine setelah dokter itu ikut berkomentar nirempati di media sosial terhadap pasien peserta BPJS KesehatanYurizal. Keputusan itu diambil di tengah sorotan publik atas kasus pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan yang curhat tak mendapat pelayanan, hingga akhirnya meninggal dunia.

Manajemen rumah sakit menilai pernyataan yang beredar di platform media sosial tidak sejalan dengan disiplin dan etika tenaga kesehatan. Humas RS Pusri Palembang, Diah Dwi Anugrah, menyampaikan keputusan pemutusan kerja sama tersebut pada Jumat (7/8/2026).

Pihak rumah sakit menekankan langkah itu sebagai upaya menjaga standar pelayanan yang profesional bagi seluruh pasien tanpa kecuali.

Diah menyebut pemutusan kerja sama dengan dr Tamara berlaku mulai 6 Agustus 2026. Dia menambahkan, yang bersangkutan baru bergabung sebagai dokter mitra RS Pusri sejak Mei 2026.

"RS Pusri telah memutuskan mengakhiri kerja sama dengan dokter @tamdjs tersebut sebagai dokter mitra RS Pusri," ungkap Humas RS Pusri Palembang Diah Dwi Anugrah, Jumat (7/8).

"Keputusan ini merupakan bentuk komitmen RS Pusri dalam menegakkan profesionalisme, tata kelola yang baik, memastikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkeadilan bagi seluruh pasien," tegas Diah.

Pihak rumah sakit juga menyampaikan apresiasi atas masukan dan kritik masyarakat terkait disiplin serta etika tenaga kesehatan, seraya menegaskan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan untuk menjaga kualitas dan keselamatan pasien.

"Terima kasih atas kepercayaan masyarakat. RS Pusri akan terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik," kata Diah.

Komentar Nirempati Di Media Sosial

Dr Tamara diketahui ikut berkomentar di media sosial mengenai keluhan pasien yang belum memperoleh kamar perawatan selama delapan jam. Ucapan tersebut dipandang merendahkan pasien dan menyarankan penggunaan asuransi swasta.

"Mending banyakin duit halal daripada bayakin bacot. Biar bisa bayar dan merasakan asuransi swasta. Dan bisa berpendidikan biar akhlak tidak minus, dan tidak playing victim," tulis dr Tamara di akun Treads @tamdjs beberapa hari lalu.

Pernyataan itu memicu reaksi luas karena dianggap tidak berempati terhadap peserta BPJS Kesehatan yang sedang membutuhkan pelayanan rawat inap.

Video Permintaan Maaf dr Tamara

Setelah menjadi sorotan, dr Tamara mengunggah video permintaan maaf di akun yang sama. Dalam video itu, ia menyampaikan penyesalan kepada publik dan institusi, namun tidak menyinggung keluarga pasien.

"Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia, saya minta maaf kepada institusi yang saya singgung, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Karena apa yang saya tulis adalah murni dari diri saya sendiri, maka dari itu saya memohon maaf kepada keluarga, kerabat, dan rekan-rekan saya serta institusi yang menaungi saya, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya," kata dr Tamara dalam video.

"Hal ini menjadi pelajaran untuk saya dan Insyaallah akan menjadi perbaikan untuk saya ke depannya," tutupnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya