Liputan6.com, Jakarta - Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang mengklaim Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 6 Agustus 2026.
Advertisement
Dalam unggahannya terdapat foto Menkomdigi Meutya Hafid dengan narasi sebagai berikut:
"Mendigi:
Seluruh platform akan dikenakan pajak.
Terutama FB 28%, Tiktok 35%, X 5%, Youtube 10%, IG 22% dan juga media sosial lainnya juga kena pajak."
Akun itu menambahkan narasi:
"Bagaimana menurut kalian..?"
Lalu benarkah postingan yang mengklaim Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial?
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan tidak menemukan informasi valid terkait rencana Komdigi mengenakan pajak pada platform medsos seperti dalam postingan.
Penelusuran dilanjutkan dan kami menemukan pernyataan Menkomdigi yang identik dengan postingan. Pernyataan itu disampaikan saat bertemu dengan Meta di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Namun saat itu Menkomdigi tidak berbicara terkait pajak melainkan persebaran spam komentar judi online (judol) di platform.
"Kami umumkan (penemuan spam komentar judol) yang paling banyak ada di lima platform media sosial terutama di TikTok tercatat 35 persen, Facebook 28 persen, Instagram 22 persen, YouTube 10 persen, X 5 persen," kata Meutya dilansir Antara.
Meutya menambahkan, intervensi terhadap komentar spam memiliki tantangan berbeda dibandingkan pemutusan akses terhadap situs atau akun pelaku.
Komdigi memiliki kewenangan melakukan langkah preventif terhadap akun atau konten melanggar hukum. Tetapi, situasi berbeda ketika spam disisipkan di kolom komentar akun resmi media, pemerintah, atau tokoh publik.
"Yang menjadi sasaran justru akun-akun resmi karena memiliki jangkauan luas. Sementara intervensi terhadap kolom komentar berada pada platform. Teknologinya ada di platform," Meutya menjelaskan.
Sumber:
https://www.antaranews.com/berita/5628737/menkomdigi-sebut-spam-komentar-judol-incar-akun-pemengaruh-daerah
https://www.antaranews.com/berita/5637319/hoaks-menkomdigi-umumkan-pajak-untuk-penghasilan-influencer
https://www.liputan6.com/tekno/read/8121905/judi-online-banjiri-kolom-komentar-komdigi-dan-meta-bentuk-tim-khusus
https://www.youtube.com/watch?v=35HmMkVb614
https://www.youtube.com/watch?v=vhmoOUnNubg
Kesimpulan
Postingan yang mengklaim Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial adalah hoaks.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.