Penyelundupan 3,4 Kg Ganja Digagalkan, Pelaku 15 Tahun Ditangkap

Pengiriman ganja dari Sumatera Utara ke Jakarta digagalkan di Daan Mogot.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 07 Agustus 2026, 09:19 WIB
3,4 Kg ganja dibawa dari Sumut (Liputan6.com/ Ady Nugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 3,4 kilogram dari Sumatera Utara ke Jakarta.

Dua terduga pelaku berinisial S (19) dan R (15) diciduk di parkiran bus kawasan Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Salah satu terduga pelaku diketahui masih berusia 15 tahun. Polisi kini masih mendalami peran keduanya dalam jaringan tersebut.

Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Tri Hamdani mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 24 Juli.

"Pada tanggal 24 Juli, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara ke Jakarta menggunakan bus," kata dia dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyisiran di sejumlah perusahaan otobus (PO) di kawasan Daan Mogot. Dua orang target berhasil diamankan.

"Kami lakukan penyisiran di PO bus di daerah Daan Mogot, didapat dua orang berinisial S. (19) dan R. (15) yang diduga membawa ganja tersebut," ujar dia.

 

Penemuan Barang Bukti

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja dalam jumlah besar berikut telepon seluler (ponsel) yang diduga digunakan kedua terduga pelaku.

Tri menambahkan, salah seorang yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur sehingga penanganannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pada saat dilakukan penggeledahan salah satu di antaranya adalah anak di bawah umur," ucapnya.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya