Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh terdakwa dalam perkara ledakan dan kebakaran MT Federal II di Galangan Kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjung Uncang, Batam, dengan hukuman penjara bervariasi. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/8/2026).
Terdakwa Kim Dong Gyun, warga negara Korea Selatan (Commercial Manager PT ASL Shipyard Indonesia), dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara tiga warga negara asing lainnya, yakni Neo Ah Chye (Singapura) sebagai Assistant Production Manager, Abdullah bin Ismail (Malaysia)Ship Manager, dan Dranreb Ray Adino Dimayacyac (Filipina) Manajemen PT ASL Shipyard yang membidangi pengawasan pekerjaan.
Advertisement
Hal yang sama untuk tiga warga negara Indonesia, Mijrebel Siregar, sebagi HSE Officer PT ASL, Rikardo Parlindungan Barasa, sebagai HSE Promotor, dan Basar Samuel Sialagan sebagi HSE Promotor PT ASL, masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Ketujuh terdakwa menjalani persidangan dalam tiga berkas perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Randi Justian Afandi. Tim penuntut dipimpin JPU Muhammad Arfian, sedangkan para terdakwa didampingi penasihat hukum Musrin.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama.
Jaksa mengungkapkan, terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan tuntutan. Perbuatan para terdakwa menyebabkan 14 pekerja meninggal dunia, 9 orang mengalami luka berat, dan 7 orang lainnya luka ringan.
Namun, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Seluruh terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta peristiwa tersebut terjadi karena unsur kelalaian.
Selain itu, para korban dan ahli waris telah memaafkan para terdakwa. Perdamaian juga telah tercapai dengan seluruh ahli waris korban.
Para terdakwa diketahui telah menanggung biaya pengobatan korban, memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia, menanggung biaya yang timbul akibat kejadian tersebut, serta memberikan uang duka sebagai bentuk tanggung jawab kepada keluarga korban.
Perkara ledakan dan kebakaran MT Federal II di Galangan Kapal PT ASL Shipyard Indonesia menjadi salah satu kecelakaan kerja paling mematikan di Batam. Insiden tersebut menewaskan 14 orang, melukai 9 orang dengan luka berat, dan 7 orang lainnya mengalami luka ringan.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum perkara diputus.