Liputan6.com, Jakarta - Sosok Saepul alias SA (26), tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Depok, Jawa Barat, mulai terungkap. Sebelum ditangkap polisi, SA bekerja sebagai pegawai di sebuah usaha mikro (UMKM) penjual pisang cokelat (piscok).
Pemilik UMKM membenarkan Saepul pernah bekerja di tempat usahanya sekitar satu hingga satu setengah bulan. Menurut dia, Saepul masuk kerja setiap Senin dan Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu bekerja di sebuah kafe di Depok.
Advertisement
“Perkiraan gabung sekitar sebulanan sampai sebulan setengah. Saya agak lupa tanggal pastinya,” kata Pemilik UMKM saat dihubungi, Kamis (6/8/2026) malam.
Selama bekerja, kata dia, Saepul bertugas menggoreng pisang cokelat dan tidak terlibat dalam proses produksi.
“Selama bekerja tidak menunjukkan gesture over active. Normal, fokus kerja. Dia bagian goreng, bukan produksi,” ujarnya.
Pemilik UMKM mengatakan, pada 22 Juli 2026 Saepul meminta izin tidak masuk kerja dengan alasan mengikuti wawancara kerja di sebuah food court di Mal Margocity lantai 2.
“Tanggal 22 Juli dia izin interview di food court Margocity lantai 2, ambil libur,” katanya.
Sehari kemudian, tepatnya 23 Juli 2026, Saepul mengundurkan diri dari pekerjaannya. “Tanggal 23 dia resign,” ujarnya.
Izin di Hari Dugaan Pembunuhan
Pemilik UMKM juga menyebut tanggal izin tersebut bertepatan dengan waktu yang dalam pemberitaan disebut sebagai hari terjadinya dugaan pembunuhan.
“Kalau dari media yang kita baca, tanggal tersebut adalah tanggal kejadian,” katanya.
Meski demikian, dia berharap kasus yang melibatkan mantan pegawainya itu tidak memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap produk usahanya.
“Untuk penikmat piscok, kami berharap tetap menjadi penikmat piscok tanpa rasa takut. Semua proses produksi dilakukan dengan baik, terpisah antara lapangan dan produksi,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya membuka saluran pengaduan apabila masyarakat menemukan hal yang dianggap janggal.
“Kalau menemukan hal janggal, bisa melakukan pengaduan di nomor yang ada di bio Instagram,” katanya.
Ke depan, pihak UMKM berencana mengevaluasi proses perekrutan karyawan.
“Untuk ke depan mungkin akan ada sedikit pengetatan, namun sedang kami diskusikan syarat-syarat yang masih masuk akal dan tetap normal,” ujarnya.
Geger Potongan Tubuh dalam Karung
Warga digegerkan dengan penemuan jasad di dalam karung di kawasan Tanah Merah, Kapling Depkes, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok.
Setelah menerima laporan penemuan mayat, Tim Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Polisi lalu menangkap SA yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut di Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 04.15 WIB.
“Pelaku ditangkap hari Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 04.15 WIB di Pandeglang, Banten, saat melarikan diri,” kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika.
Hasil penyelidikan mengungkap, Saepullah yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan pembunuhan tersebut secara berencana. Pelaku diduga ingin mengincar harta korban.
"Untuk terjadi perencanaannya karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban, untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," tegasnya.