Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan baru dalam penyidikan kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Penyidik menduga Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah beberapa kali bertemu dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebelum pertemuan pada 2 Juni 2026.
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pertemuan pada 2 Juni bukanlah yang pertama. Berdasarkan temuan sementara penyidik, Raja Juli dan Suhardiman diduga juga bertemu pada April dan Mei 2026.
"Pertemuan (Bupati Kuansing) dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya di bulan April dan Mei," kata Budi, Kamis (6/8/2026).
Meski begitu, Budi menegaskan dugaan tersebut masih perlu didalami. Penyidik akan mengonfirmasi rangkaian pertemuan itu, termasuk keterkaitannya dengan dugaan pemberian uang kepada Raja Juli.
"Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut, butuh kemudian dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut lagi untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut," ujarnya.
Menurut Budi, dugaan pemberian uang belum ditemukan pada pertemuan April. Penyidik menduga praktik suap baru terjadi pada Mei oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, pertemuan pada 2 Juni telah diakui secara terbuka oleh Raja Juli. Berdasarkan keterangan para saksi, dalam pertemuan tersebut Suhardiman diduga menyerahkan uang sebesar 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli.
"Di bulan Juni, yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh Pak Menteri, adanya pemberian dari pihak bupati kepada Pak Menteri pada awal Juni, tepatnya di 2 Juni. Dari keterangan para saksi, pemberian tersebut senilai 14.000 dolar Singapura," kata Budi.
Penyidik juga masih mendalami materi pembicaraan dalam pertemuan April, termasuk kemungkinan adanya pembahasan terkait mekanisme pelepasan kawasan hutan di Kuansing untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Pengembalian Uang Belum Semua
Selain itu, KPK menemukan pengembalian uang yang dilakukan Raja Juli kepada Suhardiman diduga belum utuh. Karena itu, penyidik masih menelusuri selisih antara nilai uang yang diduga diterima dengan yang telah dikembalikan.
"Sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 dolar Singapura," ujar Budi.
Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya asisten bupati serta Ketua DPRD Kuansing yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD). Menurut Budi, kedua saksi diduga mengetahui proses pengumpulan uang, dugaan pemberian kepada pihak Kementerian Kehutanan, hingga pengembalian uang tersebut.
"Sehingga dari pemeriksaan-pemeriksaan para saksi dan juga uang-uang yang kemudian dilakukan penyitaan, ini kemudian saling mengonfirmasi, saling menguatkan dalam proses pembuktian dan melengkapi alat bukti yang dilakukan oleh penyidik dalam perkara Kuansing ini," kata Budi.