Maksa hingga Tarik Baju, Pengemis di Kudus Berpenghasilan Rp 540 Ribu per Hari

Kepala Satpol PP Kudus Yan Suryo Samudro menyebut pengemis di kawasan wisata religi Menara Sunan Kudus kerap meminta-minta dengan cara paksa.

oleh Arief PramonoDiterbitkan 06 Agustus 2026, 12:16 WIB
Salah seorang pengemis di Kudus tunjukan uang hasil mengemis. (Liputan6.com/ Arief Pramono)

Liputan6.com, Kudus - Razia pengemis yang digencarkan Satpol PP Kudus di kawasan wisata religi Menara Sunan Kudus, Jawa Tengah, mengungkap fakta mengejutkan.

Seorang pengemis perempuan berinisial J (40), kedapatan membawa uang hasil mengemis sebesar Rp 540 ribu dalam sehari. Nominal tersebut bahkan diakui pelaku sebagai pendapatan yang tergolong sepi, meski sebelumnya sempat mengaku hanya memperoleh Rp 200 ribu saat diperiksa petugas.

Razia para pengemis di kawasan Menara Sunan Kudus ini, merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang merasa terganggu.

Pengemis perempuan berinisial J (40) itu, merupakan warga Kecamatan Kota, Kudus. Aparat mendapati yang bersangkutan sedang meminta-minta di sekitar kompleks Menara Sunan Kudus.

Berdasarkan pengakuan, pengemis J mulai melakukan aktivitas meminta-minta sejak pukul 04.00 hingga 18.30 WIB.

"Selama rentang waktu tersebut, ia berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 540 ribu," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kudus, Yan Suryo Samudro.

Dalam operasi penertiban penertiban pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT), bertujuan menciptakan situasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat maupun para peziarah.

Setelah diamankan, para PGOT yang terjaring langsung didata dan mendapatkan pembinaan di Kantor Satpol PP Kudus. Selain pembinaan, mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang diketahui Dinas Sosial, Camat Kota, dan Kepala Desa Demaan.

Surat tersebut berisi komitmen untuk tidak lagi meminta-minta, terutama dengan cara memaksa.

Aparat kemudian melakukan proses administrasi kepada mereka, termasuk mengembalikan uang hasil mengemis. Tak hanya itu, mereka mendapat peringatan keras agar tidak mengemis lagi.

Jika kedapatan kembali mengemis dan terjaring razia, para pengemis di kawasan wisata religi Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus, bakal dijerat sanksi sesuai ketentuan dalam peraturan daerah.

"Tentunya kegiatan ini tidak berhenti di sini, tetapi akan kami lakukan secara berkesinambungan dalam rangka penertiban PGOT," katanya, Kamis (6/5/2026).

Yan menyebut bahwa saat diinterogasi aparat, pelaku memberikan keterangan tidak jujur. Yakni terkesan menutupi jumlah pendapatan harian yang didapatkannya dari hasil mengemis sejak pagi hingga malam hari. 

"Yang kami tangkap (pengemis) ada beberapa yang menjadi sorotan yakni satu perempuan, sebab meminta dengan memaksa hingga tarik baju. Ngakunya Rp 200 ribu ternyata setelah dicek itu sampai Rp 540 ribu," ungkap Yan.

Karena keberadaan pengemis tersebut makin meresahkan warga dan peziarah, aparat Satpol PP Kudus telah memberikan pembinaan kepada J.

"Pembinaan kami lakukan, agar mereka (para pengemis) tidak mengulangi perbuatannya demi menjaga ketertiban lokasi kawasan wisata religi di Kudus, " tandanya.

Aparat Satpol PP Kudus pun segera menjadwalkan razia rutin lanjutan dengan sasaran para pengemis. Langkah tersebut guna menjaga kenyamanan para peziarah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya