Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500 atau sekitar Rp118 juta saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (4/8/2026) dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan di dua kantor imigrasi sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imipas, pada Selasa (4/8), penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan BBE yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani,” ujar Budi.
Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai senilai SGD 8.500 atau sekitar Rp118,8 juta berdasarkan kurs saat ini. Uang tersebut akan didalami untuk mengetahui kaitannya dengan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
“Penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500 yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud,” ucap Budi.
Menurut dia, seluruh barang bukti akan dianalisis dan didalami untuk mengonfirmasi relevansinya dengan perkara. Pendalaman juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penggeledahan Dua Kantor
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan adanya penggeledahan di dua kantor imigrasi tersebut.
“Untuk perkara Imipas update-nya terakhir, jadi ada dua tempat yang digeledah hari ini,” kata Taufik, Selasa (4/8/2026).
Namun, Taufik belum memerinci hasil penggeledahan karena proses penyitaan saat itu masih berlangsung. Ia menyebut perkembangan hasil penggeledahan akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026. Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelum urusan imigrasi beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).