Pasien Meninggal Usai Tunggu Kamar 8 Jam, BPJS Beberkan Aturan Rawat Inap

BPJS menegaskan, setiap peserta JKN berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.

oleh Tim NewsDiterbitkan 05 Agustus 2026, 14:42 WIB
Foto duka Yurizal, Pasien Meninggal Usai Tunggu Kamar 8 Jam. (Liputan6.com/ Dok Hilperd)

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan buka suara terkait meninggalnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Yurizal Tri Chaerawan, yang sebelumnya mengaku harus menunggu hingga delapan jam karena tidak mendapat ruang rawat inap di rumah sakit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan setiap peserta JKN yang kepesertaannya aktif berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.

"Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan," ujar Rizzky kepada Liputan6.com, Rabu (5/8/2026).

Rizzky menilai alasan keterbatasan kamar tidak seharusnya membuat pasien menunggu terlalu lama. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, jika ruang rawat inap sesuai hak peserta penuh, rumah sakit dapat menempatkan pasien di kelas satu tingkat lebih tinggi paling lama tiga hari tanpa biaya tambahan.

Selanjutnya, apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit juga wajib merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki kapasitas layanan.

"Sementara itu, apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki ketersediaan layanan rawat inap," kata Rizzky.

Dia menegaskan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan berkewajiban memberikan pelayanan yang mudah, cepat, setara, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh peserta JKN.

 

Cek Info Kamar di Aplikasi Ini

Untuk memudahkan peserta memperoleh informasi, BPJS Kesehatan menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN. Melalui fitur tersebut, peserta dapat memantau ketersediaan tempat tidur di rumah sakit sebelum mengakses layanan.

BPJS Kesehatan juga terus mendorong rumah sakit mitra memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala agar informasi yang diterima peserta tetap akurat.

Selain itu, BPJS menghadirkan petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) di rumah sakit mitra untuk memberikan informasi, pendampingan, serta membantu menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi peserta selama menjalani pelayanan.

"Ke depan, kami berharap koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam ekosistem JKN dapat terus ditingkatkan, baik antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, maupun pihak terkait lainnya," tutup Rizzky.

 

Curhat Pasien BPJS

Sebelumnya, pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan meninggal dunia setelah sebelumnya mengaku harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan di sebuah rumah sakit. Pengalaman tersebut sempat dibagikan Yurizal melalui media sosial beberapa hari sebelum wafat.

"8 jam belum dapat ruangan. Enggak mau spill RS-nyam soalnya gue pakai BPJS," tulis Yurizal dalam akun Threadsnya pada Rabu (22/7/2026).

Kabar meninggalnya Yurizal itu disampaikan sepupunya, Hilda Aprianti Perdana, melalui akun media sosial milik almarhum pada Sabtu (1/8/2026). Dalam unggahannya, Hilda menyebut Yurizal meninggal dunia pada Jumat (31/7/2026).

"Yurizal sender ini sepupu saya, sudah meninggal 31 Juli kemarin, karena terlambat ditanganin RS karena sudah gawat banget. Maafin sepupu saya kalua curhat gini di threads, sebelumnya dia sakit enggak pernah cerita-cerita ke mana, bahkan ke keuarga, apa-apa nyimpen sendiri. Sudah ya jangan ada hate lagi di sini," tulis Hilda.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya