Liputan6.com, Jakarta - Perkara dugaan penampungan dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI) yang menjerat petinggi PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM) memasuki babak baru. Berkas perkara tiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, sedangkan berkas dua tersangka lainnya masih dirampungkan penyidik Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara atas tersangka TW, DW, dan BSW lengkap.
Advertisement
“JPU menyampaikan kepada penyidik bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sebagaimana Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026,” kata Ade Safri, Rabu (5/8/2026).
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni DHB dan VC selaku pengurus PT Simba Jaya Utama (PT SJU), masih dalam proses pemberkasan. Ade Safri mengatakan berkas keduanya akan segera dilimpahkan kepada jaksa untuk diteliti.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga membeli emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin sepanjang 2019 hingga 2025. Emas tersebut kemudian dijual kepada Siman Bahar atau perusahaan terafiliasi untuk dimurnikan di PT SJU dan sejumlah perusahaan pemurnian lainnya sebelum diolah menjadi emas batangan.
Aliran Hasil Penjualan
Menurut Ade Safri, hasil penjualan emas itu diduga dialirkan ke 15 rekening atas nama Debby Wijaya untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Dana tersebut kemudian diduga digunakan kembali untuk membeli emas hasil tambang ilegal secara berkelanjutan.
Dalam penyidikan, polisi menggeledah Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT SPEM, rumah tersangka, serta pabrik PT SJU. Penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp 7,63 miliar dan 60.000 dolar AS, emas batangan serta perhiasan seberat 64 kilogram, hingga pabrik, mesin pemurnian, dan inventaris PT SJU.
“Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara,” tegas Ade Safri.
Ia menambahkan penyidik masih berkoordinasi dengan PPATK serta kementerian dan lembaga terkait untuk menelusuri aset maupun transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan dari hulu hingga hilir, sekaligus penegasan komitmen Polri melindungi kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian kekayaan negara,” tutupnya.