Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Perkara TPPU Eks Jampidsus Febrie

Kejagung memeriksa empat saksi dari pihak swasta dan menggeledah sejumlah lokasi dalam penyidikan perkara TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.

oleh Tim NewsDiterbitkan 03 Agustus 2026, 23:44 WIB
_Kejagung Panggil Empat Saksi Swasta Kasus Febrie Adriansyah

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan Tim Sembilan Kejagung sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara dengan tersangka FA.

“Senin 3 Agustus 2026, Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Dalam pemeriksaan kali ini, Tim Sembilan memanggil dan memeriksa empat saksi dari pihak swasta, yakni T, ER, DH, dan HH.

“Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 4 (empat) orang saksi dari Karyawan Swasta yaitu T, ER, DH dan HH,” jelas Anang.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penggeledahan dilakukan di kantor Don Ritto dan rekan di Jakarta Selatan, kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME di Jakarta Selatan, serta rumah Nurman Herin di Kota Depok, Jawa Barat.

“Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ungkapnya.

 

Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Anang memastikan seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Menurut dia, penyidik juga tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya