Konten Kreator Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin, Ini Aturan yang Dilanggar

Curhatan wanita tersebut diunggah melalui akun Threads pribadinya @leonnyluhendo. Unggahan tersebut mendapatkan respons dan dukungan dari netizen.

oleh Raynaldo Ghiffari LubabahDiterbitkan 03 Agustus 2026, 15:31 WIB
Suasana pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di Tangerang, Banten, Kamis (30/7/2026). (KLY/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Lini massa dihebohkan dengan polemik antara konten kreator dengan SPG di gelaran GIIAS 2026. Kejadian berawal dari curhatan wanita yang bertugas sebagai SPG di salah satu booth mobil direkam oleh konten kreator @ebemmartono tanpa izin.

Curhatan wanita tersebut diunggah melalui akun Threads pribadinya @leonnyluhendo. Unggahan tersebut mendapatkan respons dan dukungan dari netizen.

Dalam unggahannya, Leonny mengaku didatangi dua orang diduga kreator konten ke boothnya. Dua orang ini bertanya soal spesifikasi mobil dan memuji kemampuannya menjelaskan produk yang dijualnya.

Setelah memberikan penjelasan, dua orang tersebut mulai menanyakan identitas pribadi, mulai dari nama dan usia. Leonny mengaku menjawab dengan sopan seluruh pertanyaan.

Hingga akhirnya, dia menyadari tanya jawabnya itu direkam terkait data pribadinya. Bahkan, dia akhirnya mengetahui jika pria tersebut merekam dari kamera tersembunyi di kacamata.

Salah satu kreator sempat memperlihatkan HP yang dipakai merekam dari belakang. Saat itu, mengira kamera hanya diarahkan ke area booth dan mobil yang dijaganya. Dia tidak protes lantaran merekam produk diizinkan selama acara.

Namun, beberapa saat kemudian, dia menerima kiriman video dirinya sebagai objek utama. Narasi dalam konten itu tertulis "cara deketin cewe di pameran."

Dia mengaku tidak nyaman dengan aksi dua konten kreator tersebut. Dia langsung menghubungi konten kreator tersebut melalui pesan pribadi dan meminta agar video tersebut dihapus.

"Aku sama sekali gakenal konten kreator ini, gatau isi” konten dia itu apa aja dan tba” ada yang mengirimkan output video aku yg dibuat oleh mereka dengan narasi “cara deketin cewe dipameran”. oleh karena isi konten dan narasi tersebut aku merasa sangat tidak nyaman dan berusaha dengan baik mendm dan meminta untuk mentakedown kontennya," tulis Leonny seperti dikutip Liputan6.com, Senin (3/8/2026).

Dia menyayangkan, perekaman tersebut dilakukan tanpa persetujuan darinya untuk dijadikan konten di media sosial. Dia juga tidak diberi tahu bahwa telah direkam secara sembunyi-sembunyi menggunakan kamera di kacamata.

"Mereka juga tidak memberitahukan bahwa mereka memakai KAMERA YANG ADA DIKACAMATANYA untuk merekam aku dari depan," ujar dia.

 

 

Permintaan Take Down Ditolak

Wanita itu pun berusaha menghubungi @ebemmartono melalui direct message (DM) agar mentake down video dirinya sebagai objek utama, bukan mobil yang dipamerkan. Sayangnya, kreator ITU menolak dengan dalih perekaman di area publik tidak masalah.

"Kalau memang isi video mereka tentang crowd atau mereka sedang memvideo diri mereka sendiri tetapi aku secara tidak sengaja masuk ke dalam videonya, menurut aku alasan itu baru masuk akal," tulis dia.

Leonny juga mengaku baru mengetahui perekaman dilakukan menggunakan kamera tersembunyi yang terpasang di kacamata. Saat proses pengambilan gambar, ia mengira kamera hanya diarahkan ke area booth dan kendaraan yang dipamerkan.

Menurut Leonny, permintaannya untuk menghapus video ditolak dengan alasan perekaman dilakukan di ruang publik. Ia menilai alasan tersebut tidak tepat karena dirinya dijadikan objek utama dalam konten.

Selain itu, Leonny mengaku mendengar cerita dari sejumlah rekan sesama usher yang juga menjadi objek perekaman. Menurutnya, ada yang diminta membayar biaya produksi apabila ingin video mereka tidak diunggah. Klaim tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak konten kreator.

"Kenapa kita yang harus bayar biaya cost mereka? beginikah cara mereka mencari uang?" ujarnya.

Akhirnya, video yang menampilkan Leonny dan beberapa rekan SPG tersebut telah dihapus dari media sosial. 

Minimnya Literasi Konten Kreator

Dosen Komunikasi Universitas Mercu Buana Afgiansyah menilai polemik tersebut menunjukkan masih rendahnya literasi sebagian konten kreator terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurut dia, wajah merupakan data biometrik sehingga pemrosesannya harus mengacu pada ketentuan UU PDP.

Afgi menjelaskan, Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP mengatur bahwa pemrosesan data pribadi harus didasarkan pada persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data. Sementara itu, Pasal 22 menyebut persetujuan tersebut diberikan untuk satu atau beberapa tujuan tertentu.

"Aturannya sudah jelas. Merekam biometrik, terutama wajah, harus ada consent (persetujuan). Tidak berarti karena dilakukan di ruang publik lalu otomatis diperbolehkan," kata Afgi.

Menurut dia, kondisi tersebut berbeda dengan figur publik yang pada dasarnya telah memahami konsekuensi lebih besar untuk terekspos saat berada di ruang publik. Namun, penyebaran konten yang memuat informasi menyesatkan atau merugikan tetap tidak dibenarkan.

Afgi menambahkan, apabila merasa dirugikan, pihak yang direkam dapat menempuh upaya hukum berdasarkan ketentuan dalam UU PDP. Menurut dia, perekaman tanpa persetujuan dan penyebarluasan konten dapat menjadi dua aspek yang dipersoalkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau dilihat dari sudut pandang objek yang disebarluaskan, dia bisa menuntut. Ketika direkam tanpa izin dan kemudian didistribusikan, itu dua hal yang bisa dipersoalkan," ujar Afgi.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan UU PDP dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk ancaman pidana dan denda apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya