Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) beserta seluruh hakim di Indonesia terkait konferensi pers yang digelar pada 30 Juli 2026.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Abdul saat pembukaan seleksi wawancara terbuka calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) MA di Gedung KY, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Advertisement
"Sebagai Ketua KY, saya meminta maaf kepada beliau (Ketua MA) dan kepada seluruh hakim di Indonesia atas permasalahan tersebut semoga hal itu tidak terjadi lagi," tutur Abdul, seperti dilansir dari Antara.
Dalam kesempatan itu, Abdul juga meluruskan pemberitaan yang berkembang setelah konferensi pers mengenai laporan pengawasan terhadap hakim selama semester I tahun 2026 yang digelar pada Kamis, 30 Agustus 2026.
"Saya perlu meluruskan kepada rekan-rekan media sekalian, dan masyarakat pada umumnya, khususnya kepada para hakim seluruh Indonesia di bawah naungan Mahkamah Agung, bahwa konferensi pers yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 terdapat kesalahpahaman dan oleh karenanya perlu diluruskan," jelas dia.
Menurut Abdul, pelurusan informasi tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan pertentangan yang dapat menghambat kolaborasi dan sinergi antara MA dengan KY dalam membangun sistem peradilan berdasarkan asas kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
"Oleh karena itu, perlu diluruskan bahwa besaran angka pelanggaran KEPPH bukanlah dimasukkan sebagai kenaikan sanksi etik bagi hakim pada semester I bulan Januari sampai Juni 2026," ungkapnya.
Abdul menegaskan, data yang dipaparkan merupakan peningkatan kinerja pengawasan perilaku hakim yang dilakukan KY selama semester I tahun 2026. Laporan-laporan yang diproses juga berasal dari periode sebelum adanya kenaikan gaji dan tunjangan hakim.
"Kinerja itu adalah tidak lain tidak bukan hanya kenaikan kinerja pada semester pertama di mana hal itu terjadi sebelum adanya kenaikan apakah itu gaji maupun tunjangan bagi Hakim," kata dia.
Sebut Ada Kesalahpahaman
Ia juga mengungkapkan telah berkomunikasi langsung dengan Ketua MA Sunarto untuk menjelaskan kesalahpahaman yang muncul.
"Saya kemarin sudah berbicara langsung kepada Yang Mulia, Yang Amat terpelajar, Profesor Sunarto atas terjadinya kesalahpahaman dan kekeliruan yang narasi yang disampaikan saat konferensi itu terjadi," Abdul menandaskan.
Sebelumnya, pada Jumat, 31 Agustus 2026, Anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, mengonfirmasi bahwa pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh 121 hakim yang direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi pada semester I tahun 2026 terjadi sebelum adanya kebijakan kenaikan gaji hakim sebesar 280 persen.
"Mayoritas pelanggaran KEPPH ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan gaji atau tunjangan serta fasilitas keuangan bagi hakim," katanya dalam keterangannya.
Abhan menjelaskan, selama semester I tahun 2026, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 121 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH. Rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang diputuskan melalui sidang pleno KY sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
Mayoritas perkara yang diputus dalam sidang pleno tersebut berasal dari laporan masyarakat yang diterima KY sebelum tahun 2026.
Selama semester I tahun 2026, KY menerima total 1.402 laporan masyarakat. Jumlah tersebut terdiri atas 740 laporan dugaan pelanggaran KEPPH dan 662 laporan melalui konfirmasi eksternal.
Seluruh laporan yang masuk diverifikasi untuk memastikan kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 676 laporan atau 87,37 persen dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses, sedangkan sisanya masih dalam tahap verifikasi.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, KY menggelar sidang pleno terhadap 207 laporan. Hasilnya, sebanyak 73 laporan dinyatakan terbukti, dengan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim.
Awal Kesalahpahaman
Komisi Yudisial (KY) menyoroti naiknya kesejahteraan hakim ternyata belum sepenuhnya berbanding lurus dengan menurunnya dugaan pelanggaran etik di lingkungan peradilan.
Di mana KY masih menemukan adanya hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Semester I 2026.
"Memang masih terjadi pelanggaran. Ke depannya Komisi Yudisial akan mencoba agar selalu hadir di depan pengadilan untuk mengawasi pelaksanaan peradilan," kata Wakil Ketua KY Desmihardi di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Dia mengungkapkan, KY perlu memperkuat efektifitas pengawasan dengan meningkatkan kehadiran langsung di lingungkan pengadilan. Menurut Desmihardi, dengan langkah tersebut, dapat mencegah potensi pelanggaran kode etik lebih cepat.
KY pun menyebut pemantauan langsung di pengadilan menjadi salah satu upaya untuk menjaga proses peradilan tetap berjalan sesuai prinsip independensi dan aturan yang berlaku.
"Kami harapkan nanti bisa meminimalkan angka pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim," ungkap dia.