Guru Ngaji Cabuli Murid Laki-Laki Modus Janji Sukses Lancar Rezeki

Pelaku memperdaya korban menggunakan modus bujuk rayu spiritual berjanji bisa mendatangkan sukses lancar rezeki.

oleh Fira SyahrinDiterbitkan 03 Agustus 2026, 08:43 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Liputan6.com, Sukabumi - Seorang oknum guru ngaji berinisial AC (47) di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, melancarkan aksi bejat pencabulan terhadap murid laki-lakinya yang berusia 15 tahun. Pelaku memperdaya korban menggunakan modus bujuk rayu spiritual mendatangkan sukses lancar rezeki.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pengajar untuk memengaruhi korban.

"Hasil pemeriksaan, AC diduga menggunakan modus membujuk korban dengan janji akan memudahkan dan melancarkan rezeki," terang Dudi, Minggu (2/8/2026).

Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan perlakuan yang dialaminya kepada pihak keluarga. Warga sekitar yang mengetahui kejadian ini sempat emosi dan mengusir pelaku dari tempat tinggalnya hingga videonya viral di media sosial.

Menanggapi kabar viral tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi langsung bergerak mengumpulkan fakta dan menerima laporan resmi keluarga korban.

"Setelah video itu viral, kami langsung membentuk tim dari Unit PPA untuk melakukan penelusuran," jelas Dudi.

"Dari hasil klarifikasi kepada sejumlah pihak, kami berhasil menemui korban dan menerima laporan polisi untuk ditindaklanjuti," tambahnya.

Usai mengantongi bukti kuat, polisi memburu AC yang sempat melarikan diri ke luar daerah. Pria berstatus duda tanpa anak itu akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.

"Saat ini yang bersangkutan telah diperiksa dan dilakukan penahanan," kata Dudi.

 

Kemungkinan Ada Korban Lain

Kepolisian masih terus mendalami apakah tempat penangkapan di Lebak tersebut sengaja dijadikan lokasi persembunyian pelaku. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya korban lain.

"Pelaku tahu kasus ini telah viral. Kami masih mendalami apakah sengaja bersembunyi atau hanya ada di lokasi itu," ungkapnya.

"Itu keterangan sementara dari pelaku. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan," sambung Dudi.

Atas tindakannya, AC dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.

Dudi menegaskan tidak ada peluang penyelesaian secara restorative justice dalam kasus ini karena perkara tersebut merupakan kejahatan terhadap anak di bawah umur.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya," tegas dia.

Selain penanganan pidana, Polres Sukabumi bersama DP3A, P2TP2A, dan Dinas Sosial fokus memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

"Kami melakukan koordinasi terkait rehabilitasi mental korban agar trauma yang dialami dapat segera ditangani dan mencegah dampak berkepanjangan," jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya