Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mencatat 31 kecelakaan di jalur kereta api wilayah Lampung sepanjang 2026 hingga 2 Agustus. Delapan pejalan kaki di antaranya meninggal dunia setelah tertemper kereta api.
Data tersebut menjadi sorotan setelah dua orang meninggal akibat tertemper kereta api dalam waktu kurang dari 24 jam di kawasan Panjang, Kota Bandar Lampung. Kedua peristiwa terjadi di sekitar petak jalan Sukamenanti–Tarahan.
Advertisement
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, 31 kecelakaan yang tercatat melibatkan berbagai jenis insiden, mulai dari pejalan kaki hingga kendaraan yang melintas di jalur rel.
“Dari 31 kejadian yang tercatat hingga 2 Agustus 2026, sebanyak delapan korban merupakan pejalan kaki yang meninggal dunia di lokasi akibat tertemper kereta api. Korban lainnya ada yang meninggal saat melintas menggunakan kendaraan, meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit, maupun mengalami luka berat,” kata Zaki, Minggu (2/8/2026).
Peristiwa pertama menimpa Joni Pit (49). Ia meninggal setelah tertemper KA 4029 pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 23.55 WIB di KM 2+4/5 petak jalan Sukamenanti–Tarahan.
Kurang dari sehari kemudian, Mukhtar (81), seorang pencari rongsokan asal Kampung Baru I, Kelurahan Panjang Utara, juga meninggal setelah tertemper KA 4005.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 14.50 WIB di KM 2+2 Emplasemen Stasiun Sukamenanti.
Zaki mengatakan, dua kejadian yang terjadi secara beruntun itu menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas karena memiliki risiko tinggi.
“Kereta api tidak bisa berhenti secara mendadak. Karena itu, siapa pun yang berada di jalur rel menempatkan dirinya dalam bahaya,” ujarnya.
Imbauan KAI Tak Beraktivitas di Jalur Kereta Api
Menurut dia, masinis selalu membunyikan semboyan 35 sebagai peringatan sebelum kereta melintas. Namun, kecepatan kereta, bobot rangkaian yang besar, serta jarak pengereman yang panjang membuat tabrakan sulit dihindari apabila terdapat orang atau kendaraan di jalur rel.
KAI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di jalur maupun ruang manfaat jalur kereta api.
Larangan tersebut diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggar dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 199, berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
“Kami mengajak seluruh masyarakat mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel. Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan kepedulian masyarakat agar tidak ada lagi korban jiwa,” pungkas Zaki.