Polemik Suksesi Raja, 1.000 Pasukan Kerajaan Gowa Bakal Geruduk Kantor DPRD

Suksesi raja Gowa berlangsung lama antara Pemda dengan keluarga kerajaan.

oleh FauzanDiterbitkan 01 Agustus 2026, 18:27 WIB
Pasukan adat Kerajaan Gowa bakal geruduk Kantor DPRD. (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Jakarta - Sekira 1.000 pasukan adat Kesultanan Gowa bakal menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Gowa pada 5 dan 6 Agustus 2026. Mereka akan mendesak pemerintah daerah dan DPRD mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah yang dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat adat.

Rencana aksi tersebut diawali dengan Apel Gelar Pasukan Kesultanan Gowa yang dipimpin Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju Bin Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III di Istana Balla' Lompoa, Sabtu (1/8/2026).

Kegiatan ini dihadiri rumpun keluarga istana dan masyarakat adat Kesultanan Gowa. Rangkaian acara diawali dengan salat Asar berjemaah, dilanjutkan pembacaan tuntutan masyarakat adat secara terbuka, kemudian musyawarah adat bertajuk Empo Sipatangari atau diskusi untuk menyamakan persepsi dengan tema Appa' Sa, yang mengangkat empat nilai budaya Makassar, yakni Sipakatau (saling memanusiakan), Sipakala'biri (saling menghargai), Sipakainga' (saling mengingatkan) dan Sipappaccei (saling berempati).

Andi Muhammad Imam mengatakan apel tersebut merupakan konsolidasi menjelang aksi penyampaian aspirasi ke DPRD Gowa. Aksi ini nantinya akan digelar pada 5 dan 6 Agustus 2026.

"Apel hari ini merupakan persiapan untuk aksi pada 5 dan 6 Agustus 2026. Insha Allah sekitar 1.000 pasukan adat akan kami kerahkan untuk menyampaikan tuntutan pencabutan Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 serta meminta pengembalian pengelolaan Istana Balla' Lompoa kepada keluarga kerajaan," kata Andi Muhammad Imam.

Ia menjelaskan salah satu persoalan utama yang dipersoalkan masyarakat adat terdapat pada Pasal 1 Ayat (3) Perda Nomor 5 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, Bupati Gowa disebut sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah sekaligus menjalankan fungsi Sombayya Ri Gowa, yakni Raja atau Sultan Gowa.

"Yang menjadi polemik selama ini adalah Pasal 1 Ayat (3) yang mengatakan bahwa Bupati Gowa adalah Ketua Lembaga Adat Daerah sekaligus menjalankan peran dan fungsi Sombayya. Padahal Sombayya adalah Raja Gowa. Karena itu menurut kami perda tersebut harus segera dicabut," ujarnya.

Selain mendesak pencabutan perda, masyarakat adat juga meminta pengelolaan kawasan Istana Balla' Lompoa dikembalikan kepada keluarga kerajaan. Selama ini kawasan tersebut masih dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Gowa sehingga keluarga keturunan Kerajaan Gowa kesulitan setiap kali hendak berkunjung ke istana.

"Selama ini masih pemerintah daerah yang mengelola. Padahal kami mempunyai bukti yang seharusnya pihak keluarga kerajaan tetap mengelola istana," katanya.

Menurut Andi Muhammad Imam, tuntutan tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak 2019. Saat itu terdapat tiga poin kesepakatan dengan bupati yang menjabat, yakni merevisi Perda Lembaga Adat Daerah, mengembalikan pengelolaan Istana Balla' Lompoa kepada keluarga kerajaan untuk dikelola bersama pemerintah daerah, serta mengukuhkan Andi Kumala Idjo sebagai Raja Gowa.

"Yang terlaksana hanya poin ketiga. Karena itu sekarang kami kembali menyuarakan tuntutan ini," ucapnya.

 

Lima Tuntutan Kerajaan Gowa

Dalam pidatonya, Andi Muhammad Imam menegaskan perjuangan masyarakat adat bukan untuk merebut kekuasaan ataupun membawa Kesultanan Gowa ke dalam politik praktis. Menurutnya, gerakan tersebut bertujuan memperjuangkan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat yang dijamin konstitusi.

"Hari ini kita berdiri sebagai penjaga sejarah, penjaga budaya, dan penjaga marwah Kesultanan Gowa. Perjuangan yang kita lakukan bukanlah perjuangan untuk kekuasaan, melainkan perjuangan untuk memperoleh pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak adat yang dijamin konstitusi," ujarnya.

Dia mengatakan Perda Nomor 5 Tahun 2016 telah memicu polemik, perpecahan dan dualisme di tengah masyarakat adat karena dinilai menempatkan lembaga adat dalam konstruksi birokrasi pemerintahan.

Atas dasar itu, Kesultanan Gowa menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa, yakni:

1. Mendesak pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah dan menyusun perda baru yang mengakomodasi keberadaan Kesultanan Gowa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Meminta Pemerintah Kabupaten Gowa mengakui Sombayya Ri Gowa sebagai pemimpin adat, sesuai amanat Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

3. Meminta pemerintah daerah mengawal dan mendukung penobatan Putra Mahkota menjadi Sombayya Ri Gowa ke-39, yakni Andi Muhammad Imam Daeng Situju Bin Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III.

4. Meminta pemerintah daerah memulihkan hak pengelolaan seluruh kawasan Istana Balla' Lompoa kepada Kesultanan Gowa sebagai bentuk penghormatan terhadap rumah adat kesultanan sebagaimana berlaku di berbagai daerah di Indonesia.

5. Menolak segala bentuk politisasi adat yang dinilai dapat memecah belah masyarakat Gowa.

Meski akan menggelar aksi unjuk rasa, Andi Muhammad Imam menginstruksikan seluruh pasukan adat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama penyampaian aspirasi.

Dia meminta seluruh peserta menghormati aparat keamanan, menghormati masyarakat, tidak mudah terprovokasi, serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

"Kita tidak datang membawa senjata kebencian. Kita datang membawa semangat persaudaraan. Mari kita kembalikan marwah adat Gowa melalui jalan yang terhormat dan konstitusional," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya