Kasus Buzzer Berbayar Melebar, Puluhan Akun Dalam Bidikan

8 Orang sudah ditetapkan tersangka.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 01 Agustus 2026, 09:50 WIB
Polda Metro Buru Tangkap Tersangka Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Pengusutan jaringan buzzer berbayar yang telah menyeret delapan tersangka terus bergulir. Polda Metro Jaya kini mengantongi puluhan akun lain yang diduga ikut terlibat dalam jaringan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, akun yang ditelusuri tidak hanya berbentuk personal, tetapi juga grup.

“Ada yang berbentuk personal, ada yang berbentuk grup. Ini cukup banyak,” kata Iman kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

Saat ditanya apakah jumlah akun yang telah dikantongi mencapai puluhan, Iman menjawab singkat, “Lebih," ujar dia.

Namun, Iman belum membeberkan nama maupun identitas akun tersebut. Menurut dia, hal itu dilakukan untuk kepentingan pengembangan penyidikan karena jaringan buzzer diduga bekerja menggunakan metode sel terpisah.

“Bukan kami tidak mau menyebutkan, tapi dalam proses penyidikan ini, rekan-rekan harus ketahui bahwa buzzer-buzzer ini melakukan perbuatan hukumnya itu menggunakan metode sel yang terpisah,” ujarnya.

 

Cara Kerja Sindikat Jaringan Buzzer

Selain bekerja dalam klaster terpisah, penyidik menemukan adanya orang yang memegang beberapa akun. Akun-akun tersebut juga diduga saling terhubung satu dengan lainnya.

Polisi masih memetakan jaringan dan keterkaitan setiap akun. Dalam pengembangan perkara, juga ditemuian akun lain yang diduga terafiliasi dan bekerja sama melakukan perbuatan serupa.

“Kami belum bisa mempublikasikan ini karena penyidik masih terus melakukan pengembangan dan kami masih menemukan akun-akun yang diduga terafiliasi bekerja sama di dalam melakukan perbuatan hukum yang sama tersebut,” kata Iman.

Ia menyebut identitas akun kemungkinan baru akan dibuka setelah penyidik berhasil merangkai jaringan secara lebih utuh.

“Mungkin suatu saat nanti setelah puzzle-nya lengkap, kita akan sampaikan,” ujarnya.

Ia mengatakan, penyidik saat ini juga terus melakukan tracing terhadap akun-akun yang dinilai memuat konten provokatif, destruktif maupun menyerang kehormatan.

 

Duduk Perkara Terungkap

Kasus ini sebelumnya dibongkar Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah mengembangkan sebuah laporan polisi. Penyidik kemudian menemukan dugaan adanya sindikat yang menjalankan propaganda digital secara terstruktur.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, G dan S.

Mereka memiliki peran berbeda. ADIK bertugas mengirim narasi sekaligus memberikan arahan kepada tim, sedangkan BCK mengirim materi konten. AYV mengelola dan memegang akun media sosial.

YAP dan MMA bertugas mengedit konten, sementara YNI berperan mengakselerasi komentar yang mendukung unggahan di media sosial. G diduga menawarkan proyek propaganda digital dan S menjadi desainer grafis.

Polisi turut menyita 11 telepon seluler, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk berisi konten digital serta uang tunai Rp 220 juta yang diduga merupakan pembayaran proyek penyebaran konten.

Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pengusutan belum berhenti pada delapan tersangka. Selain memetakan akun dan jaringan yang diduga terafiliasi, polisi mendalami kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Dugaan tindak pidana korupsi juga akan ditelusuri bila dalam pengembangan perkara ditemukan penggunaan uang negara untuk membiayai proyek propaganda tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya