Liputan6.com, Jakarta - Rumah kontrakan anggota Polri di Karawang dirusak pada Kamis (30/7/2026). Perusakan diduga terjadi saat penyelidikan kasus peredaran obat keras tertentu (OKT) di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Kasie Humas Polresta Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan penyelidikan dilakukan terhadap dugaan perusakan rumah sekaligus dugaan upaya menghalangi proses penegakan hukum.
Advertisement
Kronologi Perusakan
Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat keras tertentu di wilayah Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari. Setelah melakukan observasi dan pengumpulan keterangan, petugas mendatangi lokasi serta mengamankan dua sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut karena ditinggalkan pemiliknya saat petugas datang.
Pada malam harinya, sekelompok orang diduga mendatangi rumah kontrakan anggota Polri dengan membawa senjata tajam. Merusak pagar dan kaca rumah, merusak sejumlah kendaraan, serta membawa kembali dua sepeda motor yang sebelumnya diamankan petugas.
Saat kejadian, anggota Polri yang berada di lokasi berupaya menyelamatkan diri dan meminta bantuan sehingga warga serta aparat kepolisian segera datang ke lokasi.
Menurut Cep Wildan, kelompok tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan situasi kembali terkendali.
Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi perusakan maupun dugaan penghalangan proses penegakan hukum.
"Setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (1/8/2026).