Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat tujuh perusahaan yang mencatatkan saham di BEI hingga 31 Juli 2026. Total dana yang dihimpun dari penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) mencapai Rp 2,16 triliun.
Selain itu, BEI juga sedang memproses IPO sejumlah calon emiten. “Hingga saat ini, terdampat empat perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin dikutip Sabtu, (1/8/2026).
Advertisement
Ia menuturkan, berdasarkan klasifikasi aset perusahaan yang saat ini berada dalam pipeline merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017, ada dua perusahaan aset skala kecil atau aset di bawah Rp 50 miliar. Selain itu, ada dua perusahaan aset skala besar atau aset di atas Rp 250 miliar.
Untuk sektornya, mendominasi dari sektor perawatan kesehatan sebanyak dua perusahaan, dan satu perusahaan dari sektor consumer nonsiklikal, serta sisanya di sektor industri.
Saidu menuturkan, hingga ini telah diterbitkan 115 emisi dari 62 penerbit efek bersifat utang dan sukuk (EBUS). Total dana yang dihimpun mencapai Rp 104,11 triliun.
“Sampai dengan 31 Juli 2026 terdapat 15 emisi dari 11 penerbit EBUS yang sedang berada dalam pipeline,” kata Saidu.
Adapun untuk sektornya antara lain dua perusahaan dari sektor basic materials, satu perusahaan dari sektor consumer nonsiklikal, tiga perusahaan dari sektor energi, dua perusahaan dari sektor keuangan dan satu perusahaan dari sektor industri serta dua perusahaan dari sektor infrastruktur.
Untuk rights issue, BEI mencatat hingga 31 Juli 2026 telah terdampat 15 perusahaan tercatat yang telah menerbitkan rights issue dengan total nilai Rp 15,85 triliun. Serta masih ada satu perusahaan tercatat dalam pipeline rights issue yang bergerak di sektor properti dan real estate.
OJK Targetkan Aturan Demutualisasi BEI Terbit September 2026
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penyusunan aturan mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Peraturan OJK (POJK) yang menjadi aturan turunan UU Nomor 4 Tahun 2026 tersebut ditargetkan terbit pada minggu kedua September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, penyusunan POJK melibatkan berbagai pemangku kepentingan. OJK antara lain telah mengundang BEI, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, serta sejumlah pelaku terkait.
"Bahwa saat ini OJK sebagai regulator Pasar Modal sedang menyusun POJK turunan UU Nomor 4 Tahun 2026 terkait dengan Demutualisasi Bursa Efek dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait," kata Hasan dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB Juli 2026, ditulis Kamis (30/7/2026).
Pembahasan demutualisasi juga telah dilakukan secara rutin antara OJK, pemerintah, dan BEI. OJK bersama pemerintah dan DPR sebelumnya mengkaji skema serta bentuk demutualisasi yang dinilai paling sesuai bagi bursa efek di Indonesia.
"Dengan dukungan pemerintah dan stakeholder terkait, kami menargetkan POJK Demutualisasi Bursa Efek dapat terbit di Minggu II September 2026," ujar Hasan.