Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby tidak ditentukan oleh keberanian lembaga antirasuah tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, setiap pemanggilan saksi dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan karena tekanan atau tantangan dari pihak mana pun.
Advertisement
“Ukuran kami dalam melaksanakan penyidikan atau penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani gitu ya,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026), seperti dilansir dari Antara.
Ia juga menegaskan, keputusan memanggil saksi tidak didasarkan pada desakan publik.
“Kami juga bukan karena ditantang-tantang seperti itu,” katanya.
Menurut Achmad, penyidik akan memanggil seseorang apabila keterangannya memang dibutuhkan untuk mengungkap perkara yang sedang ditangani.
“Jadi, bukan ukuran berani atau tidak berani, tetapi kebutuhan dalam proses penyidikan yang berjalan itu seperti apa. Apakah memang di konstruksinya itu membutuhkan keterangan yang bersangkutan atau tidak? Itu yang diukur, bukan berani atau tidak berani,” jelasnya.
Saat ini, kata Achmad, penyidik masih berfokus mendalami dugaan perkara dengan memverifikasi jumlah uang yang dipungut di koperasi unit desa (KUD) serta menganalisis barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan.
Awal Mula Kasus
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 10 orang. OTT tersebut menjadi yang ke-14 dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sehari kemudian, Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kemudian ikut menjadi perhatian setelah perkara tersebut mencuat. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map di ruang pertemuan.
Menurut Raja Juli, ia baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya tertunda karena kendala jadwal. Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan tidak menerima laporan tersebut karena pemberian yang dimaksud sedang menjadi bagian dari proses penyidikan.