PSAK 117 Berlaku, AAJI Sebut Tim Keuangan Perlu Kolaborasi Erat

Head of Working Group Keuangan dan Permodalan AAJI Sisca Wirjawan mengungkapkan, penerapan PSAK 117 mengajarkan tim keuangan tak bisa kerja sendiri.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 31 Juli 2026, 22:36 WIB
Head Working Group Keuangan dan Permodalan AAJI Sisca Wirjawan saat Media Workshop di Graha AAJI, Jumat, (31/7/2026). (Foto: Liputan6.com/Devira P)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai, penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 menjadi momentum transformasi industri asuransi, tidak hanya dari sisi pelaporan keuangan, tetapi juga tata kelola data, digitalisasi, dan kolaborasi lintas fungsi di perusahaan.

Menurut Head Working Group Keuangan dan Permodalan AAJI Sisca Wirjawan, implementasi PSAK 117 mengubah secara signifikan proses operasional di perusahaan asuransi. Mulai dari pengelolaan data, sistem teknologi informasi, hingga koordinasi antara divisi keuangan, aktuaria, dan operasional.

"Penerapan PSAK 117 mengajarkan bahwa tim keuangan tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kolaborasi erat dengan aktuaria, teknologi informasi, hingga operasional karena kualitas data menjadi kunci dalam penyusunan laporan keuangan,” ujar Sisca, Jumat (31/7/2026).

Dia menjelaskan, fokus industri saat ini bergeser dari pembangunan sistem menuju peningkatan kualitas data yang akan diproses dalam sistem pelaporan atau CSM engine.

“Data yang akurat menjadi faktor utama dalam menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dengan standar baru,” ucap Sisca.

Dia mengatakan penerapan PSAK 117 tidak mengubah model bisnis, produk, maupun layanan perusahaan asuransi. 

Standar Ubah Metode Pengukuran

Menurut Sisca, standar tersebut hanya mengubah metode pengukuran cadangan dan penyajian laporan keuangan agar lebih transparan dan sejalan dengan praktik internasional.

“Secara total laba perusahaan tidak berubah. Yang berubah adalah cara mengukur dan menyajikannya sehingga kinerja perusahaan menjadi lebih mudah dibandingkan dengan perusahaan asuransi di negara lain,” kata dia.

Sisca mengatakan, implementasi standar baru ini sempat menjadi tantangan bagi perusahaan asuransi terutama untuk pengadaan sistem penghitungan cadangan (CSM engine), yang nilainya dapat mencapai sekitar Rp 20 miliar bagi satu perusahaan.

“Selain investasi teknologi, kompleksitas standar baru juga menuntut perusahaan memperkuat pemahaman sumber daya manusia melalui berbagai pelatihan serta menyesuaikan proses pelaporan keuangan yang berbeda dengan standar sebelumnya,” papar dia.

 

Tantangan Makin Besar

Menurut Sisca, tantangan semakin besar ketika proses audit dimulai pada 2024 karena perusahaan harus menyepakati metode dan pendekatan penerapan PSAK 117 bersama auditor.

“Ke depan, AAJI akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelaraskan implementasi PSAK 117, termasuk penyesuaian regulasi perpajakan dan penghitungan tingkat solvabilitas (risk-based capital),” ucap dia.

“Selain itu, industri akan memfokuskan pengembangan pada otomatisasi proses, penguatan tata kelola data, dan peningkatan kemampuan analisis sebagai bagian dari transformasi digital sektor asuransi,” tandas Sisca.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya