Sejumlah Kepala Dinas Mengaku Dipalak THR dan Uang Ultah Bupati Fadia

Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 31 Juli 2026, 17:13 WIB
Bupati Pekalongan Non Aktif Fadia Arafiq jalani sidang perdana. (merdeka.com/Danny Adriadhi Utama)

 

Liputan6.com, Semarang - Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026). Dalam sidang tersebut, sejumlah kepada dinas di Pemkab Pekalong mengaku dipalak alias dimintai uang oleh Bupati nonaktif Fadia Arafiq, untuk jatah THR Lebaran dan perayaan ulang tahunnya.

"Ada permintaan uang untuk THR, ulang tahun, serta akhir tahun," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Murdiarso saat diperiksa sebagai saksi saat sidang.

Menurut dia, permintaan uang yang disampaikan melalui Kepala Bagian Perekonomian Siti Hanikatun itu berlangsung sejak 2022 hingga 2025.

Saksi mengaku memberi uang dengan besaran yang bervariasi. Untuk ulang tahun bupati, dirinya memberi uang Rp5 juta dan Rp15 juta.

Sedangkan untuk uang THR, Murdiarso mengaku menyetor Rp15 juta setiap tahun. Sementara untuk uang akhir tahun, jumlah uang yang disetor berkisar Rp15 juta sampai Rp25 juta per tahunnya.

Murdiarso mengatakan uang yang disetorkan kepada bupati itu berasal dari uang pribadi.

Kejadian serupa juga dialami oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Kholid.

"Yang meminta ajudan, besarannya sudah ditentukan," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang itu.

Selama periode 2023 hingga 2025, kata Kholid, total uang yang disetorkan mencapai Rp240 juta.

Ia menambahkan uang yang diberikan itu berkaitan dengan permintaan untuk kebutuhan THR, ulang tahun, serta akhir tahun bupati.

"Besaran uang sudah ditentukan karena dianggap sebagai dinas gemuk," tambahnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya