Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan pelibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak mengubah struktur maupun kewenangan KSSK.
Staf Khusus Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Didi Apriadi mengatakan, Danantara hanya hadir sebagai observer atau pihak yang diundang tanpa hak suara. Karena itu, Danantara tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam KSSK.
Advertisement
“Dengan mengelola berbagai aset strategis negara, termasuk kepemilikan pada bank-bank BUMN yang memiliki pangsa besar dalam sistem keuangan nasional, Danantara memiliki informasi yang dapat memperkaya perspektif pemerintah dalam membaca dinamika ekonomi,” ujar Didi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Didi menjelaskan, pemerintah melibatkan Danantara untuk memperkuat koordinasi kebijakan antara sektor fiskal, moneter, keuangan, investasi, dan dunia usaha. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar koordinasi kebijakan ekonomi semakin efektif menghadapi dinamika ekonomi global.
Menurut Didi, kondisi sistem keuangan tidak hanya dipengaruhi indikator fiskal, moneter, dan perbankan. Perkembangan investasi, industri, dan aktivitas dunia usaha juga dapat memberikan gambaran mengenai potensi risiko ekonomi.
Karena itu, Danantara dinilai dapat memberikan informasi tambahan kepada pemerintah mengenai kondisi sektor riil dan dunia usaha. Informasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem early warning sehingga pemerintah dapat mengantisipasi potensi risiko ekonomi lebih cepat.
“Masukan tersebut penting agar kebijakan yang diambil semakin komprehensif dan berbasis kondisi riil di lapangan,” ujar dia.
Keputusan KSSK
Didi menegaskan, seluruh keputusan KSSK tetap berada di tangan empat lembaga yang menjadi anggota sesuai kewenangannya, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Kehadiran Danantara tidak mengurangi independensi lembaga-lembaga tersebut, melainkan hanya memperkaya informasi yang menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelibatan lembaga pengelola investasi negara dalam forum koordinasi kebijakan juga bukan praktik yang sepenuhnya baru dalam tata kelola ekonomi. Beberapa negara melibatkan sovereign wealth fund dalam pembahasan tertentu untuk memberikan masukan strategis tanpa memberikan kewenangan pengambilan keputusan.
“Pemerintah memastikan Danantara tetap berstatus sebagai pihak yang diundang dalam rapat KSSK, bukan anggota tetap. Dengan demikian, struktur kelembagaan KSSK tidak berubah, sementara kualitas koordinasi kebijakan ekonomi nasional semakin kuat demi menjaga kepercayaan investor dan mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tegas Didi.