Liputan6.com, Jakarta - Mahasiswa program studi Hubungan Internasional (HI) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) berinisial RAS terbukti membuat sekaligus menyebarkan konten vulgar hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI) dengan menggunakan wajah salah seorang mahasiswi FISIP Unila.
Meski hasil investigasi internal menyatakan RAS terbukti melakukan pelanggaran tersebut, pihak dekanat hanya menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis. Wakil Dekan III FISIP Unila, Robi Cahyadi Kurniawan menuturkan peristiwa itu telah selesai melalui proses pemeriksaan internal.
Advertisement
"Ya, peristiwa ini memang terjadi," kata Robi, Jumat (31/7/2026).
Robi menjelaskan, universitas hanya memberikan teguran setelah kedua belah pihak menyelesaikan persoalan melalui jalur mediasi yang melibatkan keluarga pelaku dan korban.
Menurut dia, keluarga korban memilih memaafkan pelaku dengan sejumlah syarat yang telah disepakati bersama.
"Kedua keluarga saling mengenal dan sudah melakukan mediasi. Hasil mediasi sudah menemukan titik temu untuk saling memaafkan. Keluarga korban memaafkan dengan beberapa catatan dan syarat," jelasnya.
Saat disinggung mengenai dugaan adanya korban lain atau apakah pelaku pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya, Robi menegaskan pihak fakultas hanya menangani kasus yang terjadi di lingkungan mahasiswanya.
"Untuk dugaan kasus lain atau perbuatan berulang di luar mahasiswa kami, itu tidak kami dalami," bebernya.
Pelaku Sebar Konten
Kasus itu mencuat setelah RAS diduga mengirim foto dan video vulgar hasil editan AI menggunakan wajah seorang mahasiswi ke grup WhatsApp Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).
Meski unggahan tersebut segera dihapus oleh admin grup, sejumlah mahasiswa yang berada di dalam grup diketahui sempat melihat konten tersebut.
Pada 22 Juli 2026, RAS membuat surat pernyataan sekaligus permohonan maaf. Dalam surat itu, ia mengaku menyesali seluruh perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa.
RAS juga menyatakan siap menerima segala bentuk konsekuensi dan sanksi sesuai aturan yang berlaku di lingkungan kampus.
Tak hanya melalui surat, RAS juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan tidak bertanggung jawab yang saya lakukan. Saya mengakui telah membuat konten foto dan video hasil editan AI hingga akhirnya konten tersebut tersebar," ujar RAS dalam video yang diunggah pada 26 Juli 2026.
Sebelum hasil investigasi diumumkan, Dekan FISIP Unila Anna Gustina Zainal menyatakan pihak fakultas langsung membentuk tim yang dipimpin Wakil Dekan III untuk menelusuri kebenaran informasi dan kronologi kejadian.
Dia menegaskan kampus memiliki komitmen untuk tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran yang terjadi di lingkungan akademik.
"Prinsipnya, kita tidak akan menoleransi semua bentuk kekerasan," kata Anna.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait. Fakultas juga memilih berhati-hati sebelum menjatuhkan keputusan karena laporan resmi baru diterima pada 23 Juli 2026.
"Yang pasti, kampus tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran maupun kekerasan. Aturan terkait hal itu sudah jelas," jelasnya.