Mentan Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai SNI, Konsumen Bisa Rugi Rp 71,9 Triliun

Mentan mengungkap dugaan beras fortifikasi tak sesuai SNI dengan potensi kerugian konsumen Rp 71,9 triliun per tahun.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 31 Juli 2026, 09:20 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman. (Dok Bakom)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kementerian Pertanian memperkirakan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp 71,9 triliun per tahun.

"Analisis Kementerian Pertanian memperkirakan potensi kerugian konsumen hingga Rp71,9 triliun per tahun dari peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat," kata Mentan, Dikutip dari Antara, Jumat (31/7/2026).

Temuan itu berdasarkan pengawasan Bapanas terhadap 15 merek beras fortifikasi di DKI Jakarta pada Juni 2026. Hasilnya, hanya tiga merek yang memenuhi persyaratan kandungan sesuai SNI, sedangkan 12 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya zat gizi mikro melalui penambahan kernel fortifikan. Produk ini ditujukan membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama kelompok rentan stunting dan keluarga kurang mampu.

Beras tersebut wajib memenuhi SNI 9314:2024 tentang kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 tentang beras fortifikasi.

Standar itu mengatur kandungan vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi dan seng. Rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh juga ditetapkan minimal 1%.

 

Harga Beras Fortifikasi Tembus Rp 42.500 per Kg

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman. Dok Bakom

Selain persoalan kandungan, Amran menyoroti harga beras fortifikasi yang dinilai terlalu tinggi. Padahal, produk tersebut dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat kurang mampu, kelompok rentan dan anak berisiko stunting.

"Beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar SNI tersebut dijual dengan harga berkisar Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram, dengan rata-rata harga jual tercatat sekitar Rp22.000 per kilogram," ujarnya pula.

Harga tersebut jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp 14.900 per kilogram.

Menurut Kementan, tambahan biaya untuk proses fortifikasi seharusnya hanya sekitar Rp 700 hingga Rp 1.000 per kilogram. Dengan demikian, selisih harga yang ditemukan dinilai tidak dapat dijelaskan hanya berdasarkan tambahan biaya produksi.

Program beras fortifikasi sendiri memiliki landasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Aturan tersebut memprioritaskan perbaikan status gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, serta kelompok rawan gizi lainnya.

 

Beras Fortifikasi Ditujukan untuk Kelompok Rentan

Bapanas mengategorikan beras fortifikasi sebagai beras khusus yang berbeda dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) maupun bantuan pangan reguler Bulog. Produk tersebut menjadi bagian dari strategi pencegahan stunting, gizi buruk dan anemia.

Ketentuan teknisnya antara lain diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras serta Surat Edaran Bapanas Nomor 02/HK.02.05/D/7/2025 tentang Penerapan Standar Beras Fortifikasi.

Amran menegaskan beras fortifikasi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi. Terlebih, prevalensi stunting di Indonesia disebut masih sekitar 21%.

"Ini diperuntukkan untuk orang miskin, orang kekurangan gizi, orang stunting," ujar Mentan menegaskan.

Menurut Amran, beras fortifikasi bukan sekadar komoditas perdagangan, tetapi bagian dari upaya memastikan masyarakat dapat memperoleh pangan bergizi.

Karena itu, harga yang terlalu tinggi dan membuat produk sulit dijangkau dinilai bertentangan dengan tujuan program tersebut.

"Saya minta aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa," ujarnya.

 

Kementan Siapkan Sanksi hingga Pencabutan Izin

Temuan beras fortifikasi menjadi babak kedua pengungkapan tata niaga beras nasional yang disebut Kementan sebagai "Darurat Mafia Beras".

Sebelumnya, Kementan mengungkap dugaan peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu. Berdasarkan analisis kementerian, dugaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp 97 triliun.

Kementan juga menemukan ketimpangan distribusi keuntungan dalam rantai pasok beras. Salah satunya dugaan keuntungan tidak wajar hingga Rp 2 triliun per bulan oleh satu grup perusahaan penggilingan.

Pemerintah akan menindaklanjuti temuan terkait beras fortifikasi melalui jalur administratif maupun pidana.

Untuk langkah administratif, Kementan menyiapkan pencabutan izin edar. Sementara proses pidana dapat diterapkan terhadap produsen yang terbukti melakukan penyimpangan.

Amran menambahkan pemerintah juga akan mengumumkan identitas produsen yang terbukti melanggar ketentuan.

Selain itu, izin usaha produsen yang terbukti melakukan pelanggaran akan dicabut dalam waktu dekat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan tata niaga beras sekaligus memastikan produk yang beredar memenuhi standar mutu dan dapat diakses masyarakat sesuai tujuan penyediaannya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya