Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap motif pemuda berinisial E menghabisi nyawa kekasihnya, M (52). Pembunuhan itu terjadi di sebuah kamar kos Jalan dr. Makaliwe I, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Panit II Resmob Subdit III Tahbang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Dally Gumay mengatakan, pembunuhan bermula saat korban mendatangi kamar yang ditempati pelaku. Saat berada di dalam kamar, korban memergoki percakapan WhatsApp pelaku dengan wanita lain.
Advertisement
“Terjadi cekcok antara kedua belah pihak. Setelah itu pelaku mengambil palu,” ujar Dally, Jumat (31/7/2026).
Emosi pelaku memuncak. Palu yang ada di lokasi langsung digunakan untuk menyerang korban.
“Pelaku memukul korban di bagian kepala sebanyak empat kali hingga korban tewas di tempat,” katanya.
Pelaku Kabur
Usai menghabisi korban, E meninggalkan jasad M di dalam kamar kos lalu melarikan diri ke rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Aksi itu baru terbongkar beberapa jam kemudian setelah penghuni kos melihat darah menetes dari lantai atas bangunan.
Bersama penjaga kos, warga membuka salah satu kamar yang terkunci dan menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan luka di bagian kepala.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menerima laporan langsung bergerak melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan sementara memastikan korban meninggal akibat kekerasan menggunakan benda tumpul.
“Di TKP kami menemukan jasad wanita dengan luka di kepala akibat benda tumpul. Dari hasil penyelidikan, kami menyimpulkan korban merupakan korban pembunuhan,” jelas Dally.
Ditangkap Polisi
Berbekal hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi E sebagai pelaku. Tim Resmob bergerak memburu tersangka hingga ke kawasan Cilandak dan menangkapnya pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat akan diamankan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
Kini E ditahan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan. Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.