Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memeriksa pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi PT Asabri ataupun dugaan korupsi Jiwasraya.
Konfirmasi itu dilakukan dalam pemeriksaan keduanya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis.
Advertisement
"Kita konfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya. Untuk dikonfirmasi apakah memang terjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Pada pemeriksaan hari ini, Tim 9 menjadwalkan memeriksa 11 orang saksi dalam penyidikan kasus TPPU. Akan tetapi, tiga saksi berhalangan hadir dan delapan saksi memenuhi panggilan penyidik. Delapan saksi itu adalah FYH (Ferry Yanto Hongkiriwang), TK (Tan Kian), RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES.
Titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK
Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) nantinya juga akan menitipkan pengusaha Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada LPSK," kata dia.
Terkait apakah Ferry akan menjadi justice collaborator, Rudi mengatakan keputusan tersebut masih menunggu perkembangan penyidikan.
"Nanti menunggu perkembangan. Yang jelas, kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," ujar Rudi.
Sementara itu, terkait dugaan peran Ferry dalam kasus TPPU tersebut, ia masih belum bisa mengungkapkannya.
"Nanti kalau ada perkembangan, kami sampaikan," tandasnya.
Dua Tersangka
Sebagai informasi, Kejagung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia adalah Nurman Herin (NH), yang diduga turut serta dalam dugaan TPPU tersebut.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan NH terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan dua alat bukti.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Rudi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
"Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," jelasnya.