Infografis MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Pemerintah memisahkan anggaran MBG dari sektor pendidikan dalam penyusunan anggaran.

oleh Tim NewsDiterbitkan 30 Juli 2026, 18:59 WIB
Infografis MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan. (Liputan6.com/ Djoko Poerwanto)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak semestinya dimasukkan ke dalam pos operasional penyelenggaraan pendidikan.

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan memerintahkan pemisahan anggaran MBG paling lambat pada APBN 2028.

MK menilai pencantuman MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 tidak sejalan dengan makna operasional penyelenggaraan pendidikan yang semestinya melekat langsung pada proses pendidikan.

Berikut daftar putusan MK terkait MBG.

1. Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan.

2. Program MBG tidak semestinya dimasukkan dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

3. MBG berpotensi mengurangi alokasi dana pendidikan jika masuk dalam pos anggaran pendidikan

4. MBG seharusnya memperoleh alokasi anggaran tersendiri dalam APBN.

5. Anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat 2028 sejak putusan diucapkan.

6. penggunaan APBN 2026 untuk membiayai Program MBG tetap tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

Infografis MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan. (Liputan6.com/ Djoko Poerwanto)
Infografis MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan. (Liputan6.com/ Djoko Poerwanto)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya