Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR RI mengusulkan reformulasi hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan menerapkan skema remunerasi yang berbasis pada capaian kinerja.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, perubahan skema tersebut diperlukan agar pemberian hak keuangan kepala daerah menjadi lebih proporsional. Sistem berbasis kinerja juga diharapkan dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang, termasuk korupsi.
Advertisement
"Karena itu, kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Usulan tersebut menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), serta Asosiasi Wakil Kepala Daerah dalam rapat bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rifqi mengatakan, penerapan skema baru akan memberikan penghargaan atau reward kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mampu mencapai target kinerja. Sebaliknya, kepala daerah yang belum memenuhi target perlu mendapat evaluasi.
"Kita tentu ingin memberi penghargaan, reward kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah berkinerja baik, tetapi kita juga tidak boleh tidak memberikan punishment dalam tanda kutip kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kinerjanya belum mencapai capaian," tegas dia.
Menurut Rifqi, sistem remunerasi yang lebih proporsional dan berbasis kinerja diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan.
Ia menyinggung masih adanya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir," jelas Rifqi.
Mendagri Buka Peluang Revisi PP
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Menurut Tito, aturan yang telah berlaku selama 26 tahun tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi saat ini.
"Kalau kita lihat, tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi. Tentunya nanti kita akan membentuk tim di tingkat pemerintah dan membahasnya bersama Menteri Keuangan serta Bappenas," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Ia mengatakan, rencana revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari kesimpulan rapat antara Komisi II DPR RI dan Kemendagri.
"Ini tadi kan ada pesan dari kesimpulan rapat agar Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas," kata Tito.
Tito menambahkan, revisi tidak hanya akan membahas besaran hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pemerintah juga akan mengkaji kembali dasar perhitungannya agar sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
"Kalau nanti direformasi atau diformulasikan kembali, tentu harus disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya dari tahun 2000 sampai sekarang sudah sangat berbeda," ujarnya.