Catat, Ini Aturan Bawa dan Pakai Powerbank di Pesawat

Perlu dicatat, membawa powerbank di pesawat punya aturan tersendiri yang diterapkan oleh otoritas penerbangan internasional dan pemerintah Indonesia.

oleh Raynaldo Ghiffari LubabahDiterbitkan 30 Juli 2026, 14:05 WIB
Pesawat Batik Air Airbus 330-300CEO bersiap untuk diberangkatkan ke Wuhan dari Terminal 1 H Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/2/2020). Sebanyak 250 WNI di Hubei yang tersebar di tujuh lokasi termasuk di Wuhan akan dijemput oleh sejumlah tenaga medis dari Indonesia. (merdeka.com/Ima

Liputan6.com, Jakarta - Video meledaknya powerbank milik penumpang di dalam pesawat rute Makassar-Jakarta viral di media sosial. Selama penerbangan, powerbank tersebut mengeluarkan asap dan percikan api. Awak kabin pesawat langsung melakukan penanganan darurat.

Powerbank sudah jadi salah barang wajib bawa saat bepergian. Alat ini memberikan kemudahan untuk mengisi daya ponsel kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu mencari sumber listrik.

Namun yang perlu dicatat, membawa powerbank di pesawat punya aturan tersendiri yang diterapkan oleh otoritas penerbangan internasional dan pemerintah Indonesia. Aturan ini menjadi rujukan bagi maskapai-maskapai demi menjaga keamanan dan keselamatan selama penerbangan.

Otoritas penerbangan internasional seperti IATA (International Air Transport Association) dan FAA (Federal Aviation Administration) menetapkan standar ketat soal baterai lithium di pesawat. Aturan ini diadopsi oleh hampir seluruh maskapai dan bandara di dunia, termasuk di Indonesia.

Aturan Internasional Membawa Powerbank di Pesawat:

1. Powerbank wajib dibawa di bagasi kabin (carry-on) dan dilarang dimasukkan ke bagasi tercatat (checked baggage).

2. Powerbank dengan kapasitas hingga 100 Wh dapat dibawa tanpa memerlukan persetujuan khusus dari maskapai.

3. Powerbank berkapasitas 100–160 Wh umumnya hanya boleh dibawa setelah mendapat persetujuan maskapai, dengan jumlah maksimal dua unit per penumpang.

4. Powerbank berkapasitas di atas 160 Wh tidak diperbolehkan dibawa ke dalam pesawat.

5. Terminal atau konektor powerbank harus dilindungi untuk mencegah korsleting, misalnya dengan penutup terminal atau disimpan dalam kantong terpisah.

6. Powerbank yang rusak, menggembung, bocor, atau menunjukkan tanda kerusakan tidak boleh dibawa karena berisiko memicu kebakaran.

7. Sejumlah maskapai juga melarang penggunaan powerbank untuk mengisi daya perangkat selama penerbangan atau mengharuskan powerbank tetap dalam pengawasan penumpang, bukan disimpan di kompartemen bagasi atas.

 

Aturan dari Pemerintah Indonesia

Aturan tersebut kemudian diadopsi oleh pemerintah Indonesia ke dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023. Surat edaran ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia.

Peraturan itu muncul sebagai upaya nyata perlindungan keselamatan dalam penerbangan di Indonesia. Berikut ketentuan membawa power bank di pesawat yang dikeluarkan Kemenhub.

1. Simpan power bank hanya dalam bagasi kabin

2. Tidak mengisi daya selama penerbangan

3. Tidak terhubung ke perangkat lain

4. Batas kapasitas power bank:

- Kurang dari 100Wh (Boleh dibawa tanpa izin)

- 100Wh 160Wh (Boleh dibawa, dengan persetujuan maskapai)

- Lebih dari 160Wh atau kapasitas tidak jelas (Tidak diperbolehkan).

Aturan-aturan tersebut dibuat lantaran powerbank menggunakan baterai lithium-ion yang berpotensi mengalami thermal runaway, yakni kondisi ketika baterai mengalami panas berlebih hingga mengeluarkan asap atau terbakar.

Dengan menyimpan powerbank di kabin, awak pesawat dapat segera menangani apabila terjadi insiden, sehingga risikonya lebih kecil dibandingkan jika disimpan di bagasi tercatat.

 

Batik Air Buka Suara soal Powerbank Meledak di Pesawat

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro buka suara terkait insiden power bank milik seorang penumpang yang mengeluarkan asap disertai percikan api dalam penerbangan ID-6143 rute Makassar-Jakarta, Rabu 29 Juli 2026.

Dia menegaskan, insiden tersebut terjadi saat pesawat tengah mengudara. Awak kabin yang telah mendapat pelatihan penanganan keadaan darurat langsung menjalankan prosedur keselamatan sesuai standar operasional.

"Penanganan dilakukan secara cepat dan tepat menggunakan peralatan keselamatan yang tersedia di dalam pesawat sehingga kondisi dapat segera dikendalikan dan tidak berkembang lebih lanjut," kata Danang dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Menurut dia, selama proses penanganan awak kabin juga memastikan keamanan penumpang yang berada di sekitar lokasi kejadian serta terus berkoordinasi dengan kapten penerbang sesuai prosedur operasional.

"Penerbangan kemudian dilanjutkan dan pesawat mendarat dengan selamat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sesuai prosedur operasional. Seluruh pelanggan dan awak pesawat bera dadalam kondisi aman," jelas Danang.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya