Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah satu pegawainya sebagai tersangka di kasus pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widyantoro. Pegawai tersebut adalah Setya Budi Dias. Dia diketahui berasal dari institusi Kepolisian.
“Pegawai KPK, staf administrasi KPK,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Advertisement
Achmad Taufik menjelaskan alasan KPK menetapkan Dias sebagai tersangka di perkara ini. Dia mengatakan, Dias dan ayahnya yakni Lilik Budi Suprianto diyakini bekerja sama untuk mencari keuntungan dari perkara yang tengah diselidiki KPK.
Lilik memanfaatkan nama Dias dan pekerjaannya di KPK dan memberikan informasi kepada Bupati Pemalang Anom Widiantoro. Bahwa ada penanganan perkara di Kabupaten Pemalang.
“Inilah yang digunakan Lilik untuk melakukan permintaan uang pada saudara Anom,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Dias yang mengetahui proses administrasi di KPK, memberikan bocoran kepada ayahnya. Informasi tersebut dijadikan sebagai media untuk memeras. Ayahnya melakukan pendekatan kepada Bupati Anom. Bahkan mengiming-imingi bahwa perkaranya bisa diselesaikan.
“Sehingga bupati merasa Lilik bisa dipercaya. Apalagi ditunjukkan dokumen penanganan perkara di pemalang,” paparnya.
Belum Ada Aliran Uang ke Dias
Dalam perkara ini, KPK belum menemukan adanya aliran uang ke Dias. Sebab, uang sebesar Rp 1,2 Miliar yang diamankan di rumah Lilik, masih utuh dan belum didistribusikan kepada Dias.
Meski demikian, KPK tetap menetapkan Dias sebagai tersangka. KPK menemukan fakta bahwa Dias diketahui sering menerima aliran uang dari ayahnya.
“Tapi khusus yang kemarin kan ditemukan Rp 1,2 miliar masih full dalam tas, dan kita di lapangan diamankan. Belum sempat dibagi. Kita temukan fakta ada aliran uang waktu-waktu sebelum saat ini,” paparnya.
KPK memastikan tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak pidana korupsi meskipun dilakukan pegawainya sendiri.
“Wujud komitmen kami menegakkan integritas dan transparansi dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Dia mengingatkan Masyarakat agar berhati-hati dengan modus yang mengatasnamakan KPK baik individu atau lemnbaga yang bisa membantu mengurus perkara.
“Tidak ada perkara yang sudah ada di KPK bisa diurus atau diselesaikan di luar sistem hukum acara,” tutupnya.