Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Lodewyk Sesuai Prosedur

Dalam sidang praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung, jaksa juga menyerahkan sejumlah bukti tertulis.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 30 Juli 2026, 13:21 WIB
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung (mengenakan rompi tahanan), digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan seluruh prosedur penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Dalam sidang praperadilan, jaksa juga menyerahkan sejumlah bukti tertulis.

Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). Sidang dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi.

Dalam persidangan, jaksa menyerahkan bukti tertulis yang diberi tanda T-1 hingga T-70, serta meminta keterangan dua ahli yang diajukan pemohon dianggap telah dibacakan.

“Bukti-bukti yang diajukan Termohon. Bukti tertulis dari Termohon berupa mulai dari T-1 sampai dengan T-70 dianggap dibacakan. Kemudian keterangan ahli dari Pemohon Ahli Prof. Dr. Suparji dianggap telah dibacakan. Kemudian ahli Dr. Ahmad Redi dianggap telah dibacakan,” ujar jaksa.

Jaksa juga menyampaikan analisis hukum yang menyatakan permintaan Lodewyk agar surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

“Berdasarkan fakta-fakta, petitum permohonan praperadilan yang memohon agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan,” kata jaksa.

 

Gugatan Dinilai Tak Jelas

Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung (Foto: Dimas/Liputan6.com)

Selain itu, Kejagung berpendapat permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk tidak jelas dan bersifat prematur. Menurut jaksa, petitum yang mempersoalkan penerapan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c serta Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c tidak menjelaskan secara tegas objek hukum yang dimohonkan untuk diperiksa.

“Karena tidak menerangkan secara tegas objek hukum yang dimohon untuk diperiksa, sekaligus prematur. Karena meminta hakim praperadilan menilai substansi sangkaan pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara pokok. Oleh karena itu, terhadap petitum tersebut sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar jaksa.

Dalam pokok permohonannya, Kejagung meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh jawaban yang telah disampaikan. Kejagung juga memohon agar hakim menyatakan permohonan praperadilan dengan nomor register 105/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan tidak beralasan hukum dan menolaknya.

“Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” kata jaksa.

Dalam kesimpulannya, Kejagung menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan, mulai dari penyelidikan, permintaan keterangan, ekspos perkara, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penetapan tersangka, penggeledahan, penahanan, hingga pemenuhan hak-hak tersangka, telah dilaksanakan secara profesional, objektif, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya