Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anom Widiyantoro selaku bupati Pemalang sebagai tersangka. Anom terlibat pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026 dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026.
Selain Anom, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni GHA selaku tangan kanan Anom, DIS selaku staf administrasi KPK, kemudian LBS pihak swasta ayah dari DIS.
Advertisement
"KPK kemudian menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 (empat) orang tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (30/7/2026).
Keempat tersangka tersebut ditahan terhitung mulai hari hingga 20 hari ke depan atau 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pasal Jerat Bupati Anom dan 3 Tersangka
Atas perbuatannya, Anom bersama-sama GHA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diaturdalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sementara LBS dan DIS, disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.