Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan penganiayaan di sebuah restoran di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, telah rampung. Tiga tersangka dalam perkara tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan penyidik Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu, 29 Juli 2026. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Advertisement
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan, ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial NY, E, dan B. Salah seorang diantaranya merupakan anggota DPRD aktif.
“Masing-masing tersangka berinisial NY, E, dan B. Salah satunya berstatus sebagai anggota DPRD aktif,” kata Aliyani dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).
Kasus itu bermula dari dugaan penganiayaan dan atau pengeroyokan yang terjadi di sebuah restoran di wilayah Cikarang Selatan pada 30 Oktober 2025. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik menyerahkan para tersangka untuk menjalani proses penuntutan.
Pasal yang Menjerat
Selain ketiga tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa sehelai pakaian berwarna hitam dan surat Visum et Repertum kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Aliyani.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP.
"Polri berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa pandang bulu, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, membangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan," tandas dia.