Diana Pungky Laporkan Mantan Asisten ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan dan Pencucian Uang

Aktris Diana Pungky baru saja melaporkan mantan asistennya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dan pencucian uang serta pemalsuan surat.

oleh Wulan Noviarina AnggrainiDiterbitkan 30 Juli 2026, 10:29 WIB
Potret Terbaru Diana Pungky. (Foto: Instagram/_dianapungky_)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan asisten pribadi artis Diana Pungky, Yulia, resmi memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (29/7/2026). Panggilan ini terkait laporan dugaan penggelapan, pencucian uang, dan pemalsuan surat yang dilayangkan Diana Pungky terhadap dirinya.

"Ya, alhamdulillah hari ini klien kami, mewakili klien kami atas nama saudari Yulia, sebagai saat ini sebagai saksi. Jadi, oleh karena itu klien kami, Yulia, saudari Yulia sebagai terlapor, saat ini undangan klarifikasi. Yang di mana yang dilaporkan oleh saudari Diana Pungky atas dugaan penggelapan dan TPPU," ujar Septiadi Maulidin, kuasa hukum Yulia, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (29/7/2026).

"Yang perlu kita ketahui bahwa setiap warga negara boleh siapa saja mau melaporkan siapa saja boleh, tapi perlu kita catat bahwa siapa yang mendalilkan dialah harus membuktikan," sambungnya.


Pihak Asisten Belum Tahu Latar Belakang Laporan

Potret Diana Pungky dengan Rambut Panjang Ikonik

Kuasa hukum Yulia, Maxi Karepu, menjelaskan bahwa pihaknya masih belum mengetahui secara pasti latar belakang munculnya tuduhan tersebut. Mereka memilih untuk tetap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Ini karena memang ada dugaan saja, dugaan yang memang tadi rekan sudah bilang siapa yang mendalilkan atau menuduh maka dia akan membuktikan. Nah makanya hari ini memang kami masih juga meraba, kami tetap kooperatif untuk menghadiri undangan daripada pihak penyidik Polda Metro Jaya," jelas Maxi.


Asisten Berharap Bisa Damai

Potret Diana Pungky Kembali ke Layar Kaca (Sumber: Instagram/_dianapungky_)

Terkait kerugian yang dialami pihak pelapor, Maxi mengungkap hingga kini belum ada nominal pasti yang tercantum dalam laporan tersebut. Ia menegaskan pembuktian ada di pihak yang membuat tuduhan.

"Belum tercantum, tapi yang dicantumkan hanya pasal-pasal saja ya tadi, penggelapan, pencucian uang, dan juga pemalsuan. Makanya harus diuji. Kan ada asas yang mengatakan Actori Incumbit Onus Probandi, siapa yang mendalilkan, siapa yang menuduh, maka dialah harus membuktikan," kata Maxi.

Meski begitu, pihak Yulia menyatakan tetap berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara damai tanpa harus berlarut ke ranah hukum lebih jauh.

"Tapi jelas klien kami sangat mengharapkan masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan jalan damai atau Restorative Justice," pungkas Maxi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya