Satu Saksi Mangkir saat Kejagung Dalami Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Hanya ada satu saksi yang memenuhi panggilan, yaitu ATW. Dia merupakan penasihat hukum afilisasi DR.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 30 Juli 2026, 00:13 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dua saksi terkait surat perintah penyidikan (sprindik) khusus perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

"Rabu 29 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 2 orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenpun) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Anang menambahkan, dari dua orang saksi yang dipanggil, hanya ada satu saksi yang memenuhi panggilan, yaitu ATW. Dia merupakan penasihat hukum afilisasi DR.

"Sedangkan 1 orang saksi lainnya tidak hadir. Oleh karena itu, orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," kata Anang.

Dia menegaskan, tim penyidik masih melakukan pendalaman hingga saat ini, terutama pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata Jamwas yang juga Ketua Tim 9, Rudi Margono, dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat 24 Juli 2026.

Menurut Rudi, Febrie menjadi tersangka untuk kasus TPPU. Tapi dia tidak merinci detail kaitan kasus apa termasuk nilai kerugian negara.

"Kasus TPPU," ujarnya singkat.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia pastikan selama proses penyidikan berjalan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

"Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini, semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Oleh karena nanti progresnya akan kita sampaikan lebih lanjut," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya