Diperiksa KPK 7 Jam, Plt Bupati Sukoharjo Dicecar 23 Pertanyaan

Usai menjalani pemeriksaan, Sapto mengaku proses berlangsung lancar.

oleh Arie SunaryoDiterbitkan 29 Juli 2026, 17:47 WIB
Plt Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Traffic Management Center (TMC) Mapolresta Surakarta, Rabu (29/7/2026).

Liputan6.com, Jakarta - Plt Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Traffic Management Center (TMC) Mapolresta Surakarta, Rabu (29/7/2026). Selama sekitar tujuh jam pemeriksaan, Sapto dicecar 23 pertanyaan.

Usai menjalani pemeriksaan, Sapto mengaku proses berlangsung lancar. Ia juga menyebut penyidik memberikan kesempatan untuk beristirahat, salat, dan makan siang.

"Perlakuan penyidik profesional luar biasa. Kami juga diberi kesempatan untuk isoma ya. Tadi makan juga alhamdulillah habis," ungkap dia.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, materi pemeriksaan berkaitan dengan posisinya sebagai Wakil Bupati Sukoharjo serta hubungannya dengan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bersama dua tersangka lainnya.

"Ya, seputar posisi kami sebagai Wakil Bupati, kemudian eh apakah, seperti apa hubungan kami dengan para tersangka begitu. Ada 23, 23 pertanyaan," ujarnya.

Saat ditanya apakah pertanyaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Etik Suryani, Sapto enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Nanti lebih teknis dengan KPK ya. Gitu ya," kilahnya.

Sapto tiba di Mapolresta Surakarta sekitar pukul 09.45 WIB didampingi staf ahli serta empat aparatur sipil negara (ASN) untuk memenuhi panggilan KPK. Ia baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.

Selain Sapto, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Havid Danang Purnomo Widodo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Budi Santoso, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Agus Suprapto, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Budi Susetyo.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama dua tersangka lainnya, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya