Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Geisz Chalifah untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Pengusaha yang dikenal sebagai loyalis Anies Baswedan itu memenuhi panggilan tersebut pada Rabu (29/7/2026).
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan Geisz Chalifah diperiksa sebagai saksi. Dia dipanggil bersama dengan saksi lain, seorang notaris berinisial SG.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar," kata dia kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tambahnya.
Budi menyebut mantan Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk itu sudah hadir, namun tidak mengungkap materi penyidikannya.
"Yang bersangkutan tiba di Merah Putih sekitar pkl. 10.04, untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," jelas Budi.
Perkara Rita Widyasari
Perkara Tersangka Rita Widyasari Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rita diduga menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
KPK pada 16 Januari 2018, menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama penyidikan kasus tersebut.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Setahun kemudian atau 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi baru bara di Kutai Kartanegara. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).