Kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) pimpinan Menteri Jero Wacik masih terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga pimpinan Abraham Samad itu kini memanggil mantan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal KESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.
Didi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka dugaan gratifikasi mantan Sekjen KESDM Waryono Karyo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Rabu 12 Februari 2014, KPK juga memanggil Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial. Ego juga diperiksa sebagai saksi dari Waryono.
Penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah di lingkungan Kementerian ESDM merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Dalam dakwaan Rudi, mantan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marten Rumeser disebut memberikan uang US$ 150 ribu kepada Rudi pada awal Juni 2013 di ruang kerjanya di lantai 40 kantor SKK Migas. Selanjutnya, Rudi memberikan uang tersebut kepada Waryono yang kala itu masih menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. (Ndy/Sss)
Baca juga:
Geber Gratifikasi ESDM, KPK Periksa Anak Buah Jero Wacik
Tak Akui Rekaman Suara, Saksi Suap SKK Migas Ditegur Hakim
Kementerian ESDM: Bukan Dirjen Energi Terbarukan yang KPK Geledah
Didi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka dugaan gratifikasi mantan Sekjen KESDM Waryono Karyo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Rabu 12 Februari 2014, KPK juga memanggil Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial. Ego juga diperiksa sebagai saksi dari Waryono.
Penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah di lingkungan Kementerian ESDM merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Dalam dakwaan Rudi, mantan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marten Rumeser disebut memberikan uang US$ 150 ribu kepada Rudi pada awal Juni 2013 di ruang kerjanya di lantai 40 kantor SKK Migas. Selanjutnya, Rudi memberikan uang tersebut kepada Waryono yang kala itu masih menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. (Ndy/Sss)
Baca juga:
Geber Gratifikasi ESDM, KPK Periksa Anak Buah Jero Wacik
Tak Akui Rekaman Suara, Saksi Suap SKK Migas Ditegur Hakim
Kementerian ESDM: Bukan Dirjen Energi Terbarukan yang KPK Geledah