Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Lembaga tersebut mengaku telah lebih dulu mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait meningkatnya laporan masyarakat dan dugaan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan layanan publik.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan Pemalang termasuk salah satu daerah yang mendapat perhatian khusus karena tingginya laporan maladministrasi yang diterima Ombudsman.
Advertisement
"Kami pernah mengingatkan kepada semua kepala daerah terkait kinerja layanan publik. Secara spesifik kami menyampaikan kepada 15 kabupaten terkait penilaian maladministrasi. Terutama di Pemalang karena ketika itu kami sampaikan ada peningkatan laporan masyarakat yang diterima Ombudsman," kata Siti Farida, Rabu (29/7/2026).
Menurut dia, banyaknya laporan masyarakat seharusnya menjadi peringatan dini (early warning system) bagi kepala daerah untuk segera memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Ombudsman juga sempat menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam proses penunjukan Dewan Pengawas (Dewas) rumah sakit di Kabupaten Pemalang.
"Kami sudah meminta Bupati Pemalang Anom Widiyantoro memperbaiki segala jenis layanan yang kerap dikeluhkan warganya. Termasuk juga kami menyoroti munculnya konflik kepentingan pada kasus penunjukan dewan pengawas rumah sakit. Walaupun pengangkatan jabatan ini dianggap tidak salah, tetapi ada potensi mengarah ke konflik kepentingan," ujarnya.
10 Aduan Warga terkait Bupati Pemalang
Sepanjang 2025, Ombudsman menerima 10 aduan dari masyarakat Kabupaten Pemalang. Laporan tersebut didominasi persoalan tata kelola pemerintahan desa, pelayanan di Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, infrastruktur yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), hingga ketenagakerjaan.
"Banyak warga melaporkan ke Ombudsman, tapi tidak pernah mendapat perbaikan yang maksimal," katanya.
Siti menilai berbagai temuan maladministrasi yang tidak ditangani secara serius berpotensi membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Karena itu, mulai tahun ini Ombudsman memperluas penilaian pelayanan publik dengan fokus pada sektor infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum yang menjadi kewenangan DPUPR di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
"Penilaian yang mengarah ke DPUPR sebagai tindakan pencegahan risiko korupsi maupun potensi maladministrasi," pungkasnya.
Reporter: Danny Adriadhi Utama
Sumber: Merdeka.com