Liputan6.com, Jakarta - Proses hukum yang tengah dijalani dokter kecantikan Richard Lee rupanya memberi dampak terhadap kehidupan pribadinya. Richard Lee tak tak mampu menyembunyikan kesedihannya saat ditanya mengenai kondisi anak-anaknya.
Richard Lee mengaku sangat merindukan buah hatinya karena sudah cukup lama tidak bisa bertemu akibat masa penahanan yang dijalaninya. Ia juga menyinggung perbedaan sistem hukum di Indonesia dengan sejumlah negara lain.
Advertisement
"Saya cuma membandingkan dengan negara-negara yang lebih maju saja. Negara Amerika, kita di-trial terlebih dahulu, disidang terlebih dahulu, ditentukan bersalah baru kita ditahan atau kita ditangkap. Cuma di Indonesia sih menurut saya gokil sih, luar biasa sih," ujar Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (27/7/2026).
Meski berusaha tegar menghadapi proses persidangan yang panjang, Richard mengaku kehilangan banyak momen bersama keluarga. Meski begitu, ia tetap akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita ditahan, bahkan ada yang tunggu sidangnya sampai lama, walaupun keputusannya bisa jadi tidak bersalah. Saya nggak jadi masalah, mau sidang, sidang aja. Saya kan sudah lama nggak ketemu dengan anak-anak saya," katanya.
Sampai Mau Nangis
Momen emosional terjadi ketika awak media kembali menanyakan soal kerinduan anak-anaknya terhadap dirinya. Mendengar pertanyaan tersebut, Richard tampak terpukul dan berusaha menahan air mata.
"Aduh, kalian jangan ngomong kayak gitu. Saya mau nangis kalau ngomong kayak gitu," ungkapnya.
Tak lama kemudian, petugas mengawal Richard menuju area tahanan. Sebelum meninggalkan lokasi, Richard sempat merapatkan kedua telapak tangan di depan dada sebagai tanda pamit.
"Izin, sekali lagi izin," ucap Richard Lee.
Temuan Pihak Richard Lee
Sementara itu tim kuasa hukum Richard Lee membeberkan sejumlah temuan yang mereka nilai dapat membebaskan kliennya dari jeratan hukum. Menurut pengacara Richard Lee, Faizal Hafied, temuan pertama berkaitan dengan surat kuasa yang diberikan oleh dr. Samira kepada kuasa hukumnya. Menurutnya, dalam surat kuasa tersebut pihak yang dimaksud untuk dilaporkan adalah badan usaha, bukan individu.
"Kami temukan surat kuasa yang diberikan oleh dr. Samira kepada kuasa hukumnya ini hanya untuk melaporkan CV Athena Group sebagai pelaku usaha yang memperdagangkan produk-produk kosmetik atau kecantikan yang dalam hal ini baik secara bersama-sama atau masing-masing tersendiri diwakili oleh saudara Richard Lee atau saudara David Lee. Jadi sebagai pimpinan perusahaan," kata Faizal Hafied di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Perbedaan Keterangan Saksi
Selain itu, tim kuasa hukum Richard Lee juga menyoroti perbedaan keterangan antara saksi terkait waktu pembukaan atau unboxing produk yang menjadi objek perkara. Menurut Faizal, terdapat perbedaan keterangan antara saksi Enung dan dr. Nanang.
"Hari ini kita saksikan bahwa kesaksian dari Enung menyatakan unboxing itu tanggal 12 Oktober. Lalu tadi kita saksikan bahwa dr. Nanang menyampaikan unboxing di tanggal 8 November," ungkapnya.
Faizal menilai perbedaan tanggal tersebut berpengaruh terhadap konstruksi perkara yang didakwakan jaksa. Ia menyebut jika keterangan saksi dr. Nanang yang benar, maka tidak ada peristiwa pidana pada 12 Oktober 2024 sebagaimana tercantum dalam dakwaan.