Ini Syarat Buka Usaha Depot Air Minum Isi Ulang

Kemendag kembali mengingatkan aturan ketat bagi depot air isi ulang, dari izin usaha hingga larangan memakai galon bermerek.

oleh Idris Rusadi PutraDiterbitkan 28 Juli 2026, 14:45 WIB
Depot Air Minum Isi Ulang (Sistem Koin) (AI Generated)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan kembali aturan main bagi para pemilik depot air minum isi ulang (Damiu). Para pelaku usaha diwajibkan mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga memastikan sumber air baku yang digunakan telah mengantongi izin resmi demi menjamin keamanan serta kualitas air minum bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyampaikan bahwa pemenuhan sederet persyaratan ini merupakan langkah pemerintah untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus memproteksi konsumen.

Guna memperluas jangkauan informasi, Kemendag merangkul Yayasan Jiva Svastha Nusantara untuk mengedukasi masyarakat dan para pengusaha Damiu terkait regulasi yang berlaku.

"Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Moga dalam diskusi di kantor Kemendag, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (28/7/2026).

Daftar Syarat yang Wajib Dipenuhi

Moga merinci beberapa ketentuan utama yang mesti dipatuhi pengusaha depot air minum. Selain memiliki NIB dan sertifikat standar, pelaku usaha wajib memegang Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta memanfaatkan galon berbahan food grade yang aman bagi kesehatan.

Tak hanya itu, pengelola depot diwajibkan memeriksa kelayakan galon milik pelanggan, lalu melakukan proses pembilasan, pencucian, hingga sanitasi sesuai prosedur yang benar. Pelaku usaha juga harus mengantongi surat jaminan pasokan dari penyedia air baku berizin resmi, serta rutin menguji kualitas air minum di laboratorium kesehatan yang terakreditasi atau yang ditunjuk pemda setempat.

Larangan Keras bagi Pengelola Depot

Di sisi lain, Kemendag turut menggarisbawahi sejumlah pantangan yang tidak boleh dilanggar. Pelaku usaha dilarang keras menyediakan atau memakai galon maupun tutup galon yang memiliki merek tertentu untuk layanan isi ulang. Pengelola juga dilarang menumpuk atau menyediakan stok air minum dalam wadah yang sudah terisi dan siap jual.

Langkah edukasi ini dipicu oleh maraknya temuan serta unggahan di media sosial yang memperlihatkan penggunaan galon tak layak pakai, seperti kotor dan kusam yang masih terus dipaksakan untuk diisi air minum.

"Seperti kita ketahui kan ada beberapa kali viral ya, banyak kemasan air minum itu yang ya sudah kotor, kusam, sudah tidak layak, tapi masih digunakan untuk mengisi air minum di masyarakat. Nah, untuk itu ya kita perlu adakan kegiatan ini untuk memberikan edukasi," jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya