KPK Bicara Peluang Panggil Perry Warjiyo di Kasus CSR BI-OJK

KPK menegaskan pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mengungkap perkara.

oleh SupriatinDiterbitkan 28 Juli 2026, 12:43 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK menegaskan pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mengungkap perkara.

Lembaga antirasuah itu memastikan status purna jabatan seseorang bukan menjadi dasar pemanggilan untuk dimintai keterangan.

“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada para jurnalis, Selasa (28/7/2026).

Budi mengajak masyarakat mengikuti proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture (terpotret) secara utuh untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya,” katanya.

Saat ini, KPK masih menyidik dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.

Perjalanan Kasus CSR OJK

Penyidikan bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Keduanya kini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

Sementara itu, kabar pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI disampaikan Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto yang juga Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 27 Juli 2026.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya