Aksi Main Hakim Sendiri Kian Marak, Saat Emosi Kalahkan Hukum

3 Faktor latar belakangi tindakan main hakim sendiri.

oleh Lia HarahapDiterbitkan 28 Juli 2026, 12:32 WIB
Perantau Asal Sulsel yang Tewas Diamuk Massa di Morowali Adalah Tulang Punggung Keluarga

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria di Bali tewas setelah diamuk massa karena dituduh mencuri ayam. Beberapa hari kemudian, seorang pemuda di Morowali juga meninggal dunia usai dikeroyok warga setelah dituduh mencuri sepeda motor.

Kasus pencurian belakangan memang kian marak. Rentetan peristiwa tersebut terkadang membuat sebagian warga kehilangan kesabaran. Ketika pelaku berhasil ditangkap, emosi pun diluapkan. Tujuannya disebut-sebut untuk memberikan efek jera. Namun, tidak sedikit aksi tersebut justru berujung pada hilangnya nyawa.

Fenomena main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan sebenarnya bukan hal baru. Pengeroyokan massal terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana telah lama terjadi di berbagai daerah. Padahal, hukum juga mengatur sanksi bagi pelaku pengeroyokan, terlebih jika tindakan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia. Sayangnya, dalam sejumlah kasus, luapan amarah kerap mengalahkan rasa takut terhadap ancaman hukuman. Lantas, mengapa aksi main hakim sendiri masih dipilih sebagai cara menghukum pelaku kejahatan?

 

Di Balik Aksi Main Hakim Sendiri

Sosiolog Bayu A. Yulianto menilai ada beberapa faktor yang melatarbelakangi fenomena tersebut. Salah satunya adalah budaya kekerasan yang masih cukup kuat di tengah masyarakat. Dalam kondisi tertentu, kekerasan bahkan dianggap sebagai cara yang sah untuk menyelesaikan persoalan.

"Anggapannya, kalau ada kekerasan bisa selesai masalah dan persoalan, tapi ini tidak bisa dibiarkan apalagi kita masyarakat beradab, berketuhanan. Ini tidak bisa dibiarkan menyelesaikan masalah dengan melakukan hal di luar prosedur hukum," kata Bayu A. Yulianto saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (28/7/2026).

Selain itu, masyarakat juga melihat adanya kesan pembiaran terhadap berbagai pelanggaran hukum. Kasus-kasus pencurian, mulai dari kendaraan bermotor hingga hewan ternak, dinilai sering kali tidak ditangani secara konkret. Lama-kelamaan, masyarakat dipaksa menerima kondisi tersebut seolah-olah sebagai sesuatu yang lumrah.

"Dan di sinilah level kesabaran masyarakat terbatas hingga memicu aksi main hakim sendiri," ujarnya.

Kekecewaan masyarakat semakin besar karena berbagai kejahatan yang tergolong menengah atau ringan kerap berakhir tanpa kejelasan. Laporan yang disampaikan dinilai lambat ditindaklanjuti, bahkan tidak jarang mengambang tanpa penyelesaian.

Di sisi lain, media sosial turut memperparah situasi. Platform tersebut kerap menjadi sarana penyebaran rumor maupun informasi yang belum tentu terverifikasi. Akibatnya, kemarahan publik dapat dengan cepat meluas dan memicu pengerahan massa dalam jumlah lebih besar.

"Jadi ada kombinasi beberapa faktor kekerasan di masyarakat. Budaya kekerasan di masyarakat, plus kejahatan tingkat kriminal low semacam ada pembiaran di masyarakat, ditambah lagi kontribusi medsos cukup masif. Padahal kontribusi sosmed itu akan semakin bahaya jika menyentuh identitas, SARA, ras, dan agama," ujarnya.

Karena itu, Bayu berharap aparat penegak hukum lebih sigap merespons setiap laporan masyarakat terkait tindak kejahatan. Respons yang cepat dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi aksi main hakim sendiri.

"Oleh karena itu, menurut saya kalau ada laporan cepat direspons aparat penegak hukum, supaya tidak meluas dan cepat melebar. Lalu dicari akar masalahnya. Karena kita ini memang negara hukum, tapi ketidakadilan sering kali muncul di masyarakat," ujar Bayu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya