BGN Pecat 261 Pegawai, Ada yang Terlibat Judol hingga Makan Uang MBG

BGN memecat 261 pegawai non-ASN setelah ditemukan berbagai pelanggaran disiplin, termasuk dugaan keterlibatan judi online. BGN juga memproses pemecatan sembilan ASN dan PPPK.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 27 Juli 2026, 19:04 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono didampingi Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Agustina Arumsari dan Wakil Kepala BGN Trenggono saat jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/07/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan 261 pegawai non aparatur sipil negara (non-ASN) setelah menemukan berbagai pelanggaran disiplin dalam pemeriksaan internal. Sejumlah pelanggaran yang ditemukan di antaranya dugaan keterlibatan judi online hingga penyalahgunaan uang program.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, dari total pegawai non-ASN yang diberhentikan, sebanyak 37 orang merupakan tenaga ahli. Keputusan itu diambil setelah BGN melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawainya dalam beberapa waktu terakhir.

"Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga adanya pelanggaran tidak disiplin dan lain-lain," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Senin (27/7/2026).

Selain pegawai non-ASN, BGN juga memproses sanksi terhadap 48 pegawai berstatus ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Sebanyak sembilan orang di antaranya diduga melakukan pelanggaran berat dan berpotensi diberhentikan.

"Selanjutnya kami telah memproses ada temuan sembilan (orang) melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan P3K, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan," kata Sudaryono.

Sementara itu, 39 pegawai lainnya yang melakukan pelanggaran disiplin ringan akan dikenai sanksi administratif berupa mutasi, demosi, hingga surat peringatan.

Sudaryono mengungkapkan, pelanggaran berat yang ditemukan cukup beragam. Dua di antaranya adalah dugaan keterlibatan dalam judi online dan penyalahgunaan dana program BGN.

"Untuk hukuman ASN P3K itu adalah ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit tadi itu. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian enggak tahu, tahu. Sekarang informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi," ungkapnya.

 

Berikan Sanksi Tegas

Ilustrasi judi online. Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani

 

Menurut Sudaryono, pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat telah mengakui perbuatannya.

Namun, BGN tetap menjatuhkan sanksi tegas untuk menjaga integritas lembaga.

"Demi menyelamatkan yang banyak yang baik, ya harus kita hukum orang-orang yang tidak baik yang kemudian mencoreng nama baik orang-orang yang bekerja selama ini dengan baik," tuturnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya