Menko Yusril soal Sayembara Begal: Penegakan Hukum Tugas Aparat

Yusril meminta Polri meningkatkan patroli di wilayah rawan pembegalan menyusul polemik sayembara penangkapan begal di Jawa Barat. Ia menegaskan pelaku tetap harus diproses melalui mekanisme hukum.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 26 Juli 2026, 21:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra (Tim Humas Kemenko Kumham Imipas)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespons polemik sayembara penangkapan begal yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Yusril meminta Kepolisian, khususnya Polda Jawa Barat, meningkatkan patroli di kawasan yang rawan aksi pembegalan.

Menurut Yusril, langkah tersebut penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

"Saya meminta Polri, khususnya Polda Jawa Barat, meningkatkan patroli keamanan, terutama di kawasan-kawasan yang ditengarai banyak terjadi aksi pembegalan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat," kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).

Selain memperbanyak patroli, Yusril meminta Polri meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai cara mencegah aksi pembegalan dan prosedur melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, masyarakat perlu dilibatkan dalam menjaga keamanan lingkungan, namun tetap berada dalam koridor hukum agar tidak muncul tindakan main hakim sendiri.

"Polri juga perlu mengajarkan masyarakat bagaimana mencegah pembegalan dan bagaimana melaporkan apabila terjadi atau diduga akan terjadi tindak pidana. Dengan demikian, masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan main hakim sendiri," ujarnya.

Yusril menegaskan Indonesia merupakan negara hukum yang wajib melindungi seluruh warga negara. Korban pembegalan berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan jiwa dan harta bendanya. Di sisi lain, pelaku tindak pidana juga tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan.

"Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan. Perbuatan seperti itu juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang wajib dicegah," tegasnya.

 

Perlindungan Korban dan Hak Pelaku Harus Beriringan

Yusril juga mengingatkan amanat Pembukaan UUD 1945 yang mewajibkan negara melindungi segenap bangsa Indonesia. Karena itu, perlindungan terhadap korban maupun penghormatan terhadap hak-hak pelaku harus berjalan beriringan dalam kerangka negara hukum.

Terkait gagasan pemberian hadiah bagi penangkap begal, Yusril menilai mekanismenya tidak sederhana. Sebab, penentuan seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana hanya dapat diputuskan oleh hakim melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Menentukan seseorang terbukti melakukan pembegalan bukan kewenangan penangkap, bukan pula polisi, jaksa ataupun masyarakat. Yang berwenang menyatakan seseorang terbukti bersalah hanyalah hakim melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Ia menambahkan, proses tersebut dapat memakan waktu hingga seluruh upaya hukum selesai. Karena itu, penegakan hukum harus tetap diserahkan kepada aparat sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya