Kemenhut Bongkar Tambang Emas Tanpa Izin di Kawasan Hutan Sulawesi Utara

Operasi gabungan menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Sulawesi Utara, dan menetapkan dua tersangka.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 26 Juli 2025, 13:10 WIB
Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sulawesi menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sulawesi menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menyita satu unit ekskavator yang digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal.

Penindakan dilakukan setelah Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan. Setelah dilakukan verifikasi, operasi gabungan digelar bersama Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, dan Polisi Kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Bolaang Mongondow Selatan.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas pertambangan masih berlangsung. Sebuah ekskavator terlihat mengeruk material di kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja berada di sekitar lokasi.

Petugas kemudian menghentikan kegiatan tersebut dan mengamankan lima orang yang berada di lokasi, yakni MAS selaku operator ekskavator, APM sebagai helper, SH sebagai penanggung jawab kegiatan, RL yang melakukan pengawasan, serta NM yang bertugas menyiapkan logistik pekerja.

Selain mengamankan lima orang, petugas juga menyita satu unit ekskavator yang kemudian dikeluarkan dari kawasan hutan untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan MAS sebagai operator alat berat dan SH selaku penanggung jawab kegiatan sebagai tersangka. Sementara itu, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp7,5 miliar.

 

Jaga Fungsi Ekologis Hutan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan bertujuan tidak hanya menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjaga fungsi ekologis hutan dan mencegah kerusakan yang terus berulang.

"Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang. Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang," kata Dwi di Jakarta, Minggu (26/7/2026).

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti karena aktivitas pertambangan masih berlangsung di dalam kawasan hutan.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera kami verifikasi bersama aparat terkait. Saat tim tiba di lokasi, ekskavator masih beroperasi di dalam kawasan hutan sehingga kegiatan langsung dihentikan dan para pihak yang berada di lokasi diamankan. Penyidik telah menetapkan operator alat berat dan penanggung jawab kegiatan sebagai tersangka. Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri pemilik alat, pemodal, pemberi perintah, dan pihak lain yang diduga terlibat," ujar Ali.

Kementerian Kehutanan menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Aparat penegak hukum akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat berat, pemodal, maupun pemberi perintah, sehingga seluruh rantai aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

infografis Hutan Sebagai Habitat Satwa. (Liputan6.com/Abdillah).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya